Kemedikbud membatalkan perubahan jadwal libur dan pembagian rapor semester ganjil 2021

Pemerintah membatalkan kebijakan perubahan jadwal libur dan pembagian rapor semester ganjil 2021.

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengembalikan ketentuan libur sekolah yang sempat diubah, kembali mengikuti kalender pendidikan yang disusun oleh pemerintah daerah.

Perubahan ini dimuat guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kemendikbud Ristek mengubah jadwal libur dan juga pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur,” tulis Kemendikbud Ristek di laman resminya, Selasa (14/12/2021).

Kemendikbud Ristek juga mengimbau satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan.

Diimbau juga agar satuan pendidikan untuk tidak menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester yang telah diatur dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti menandatanangi ketentuan baru itu dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, pada 14 Desember 2021.

Dalam SE tersebut, sekolah tetap melaksanakan pembelajaran dan pembagian rapor semester I sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.

Sebelumnya, Pemerintah meniadakan libur sekolah menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu telah ditetapkan pemerintah melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait pembelajaran jelang Nataru.

Dalam tersebut, sekolah-sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester ganjit tahun pelajaran 2022 pada pada bulan Januari 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS