parboaboa

Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

Apri Siagian | Nasional | 14-10-2022

Menag Yaqut Cholil Qoumas ( Foto : TINTAHIJAU.COM)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. 

PMA dengan Nomor 73 tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Ia mengatakan, PMA mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang mencakup melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Aturan tersebut terdiri atas tujuh Bab yaitu, ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal dalam peraturan ini.

Anna menjelaskan, PMA juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai upaya pencegahan, PMA mengatur satuan pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pencegahan, serta pengemabangan jejaring komunikasi.

Ia berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” kata Anna.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) membuat peraturan menteri agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama. Hal ini sebagai buntut oknum guru salah satu pesantren di Kota Bandung yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 12 siswinya.

Editor : -

Tag : #Kemenag    #pma    #nasional    #Jubir Kemenag Anna Hasbie    #P2G    #kekerasan seksual   

BACA JUGA

BERITA TERBARU