Kemlu Terima Aduan 45 WNI Terjerat Kerja Online Scam di Laos, Pelaku Tahan Paspor Korban

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengkonfimasi, sebanyak 45 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perusahaan online scamming (penipuan online) di Laos. (Foto ilustrasi: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengkonfimasi, sebanyak 45 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perusahaan online scamming (penipuan online) di Laos.

Kata Judha, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial MNH yang mengaku telah keluar dari sebuah perusahaan scamming di Laos bersama 44 WNI lainnya pada Rabu (24/05/2023) lalu.

Pelapor mengaku diminta bekerja menjadi online scammer di perusahaan Golden Triangle Special Economic Zone, pihak perusahaan bahkan menahan paspor puluhan WNI tersebut.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Judha menyampaikan, KBRI Vientiane meminta bantuan ke pihak kepolisian yang berada di Bokeo setempat untuk pengambilan paspor pada keesokan harinya.

Kemudian, polisi Bokeo menemui MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan serta mengambil foto mereka.

Judha memastikan KBRI Vientiene terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Bokeo di kasus ini.

Judha memaparkan, tawaran pekerjaan bodong dengan dalih sebagai call center atau operator masih marak dan mennjerat WNI menjadi korbannya.

Para korban diiming-imingi gaji besar setiap bulannya untuk bekerja di Asia Tenggara, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, Filipina, Vietnam dan Thailand. Namun setelah tiba di negara tujuan mereka dijebloskan ke perusahaan online scam dan diminta untuk menipu para warga Indonesia di tanah air.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS