KPK Geledah 3 Kampus PTN Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KOMPAS.com/Irfan Kamil)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga universitas di Indonesia sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022, terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba).

"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Ali mengatakan, tiga PTN yang digeledah yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan calon maba.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Ali.

Selanjutnya, dokumen tersebut sudah diamankan oleh KPK guna akan dianalisis serta dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ungkapnya.

Kasus Awal

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).

Menurut Ghufron, setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani," kata Ghufron.

Atas kasus tersebut, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS