KPK Tetapkan Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK tetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap (Foto: Medcom.id)

PARBOABOA, Jakarta – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad beserta sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/09/2022).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/09/2022) dini hari.

Sudrajad disebut menerima uang sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dia menerima uang itu melalui perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP).

"SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelas Firli.

Selain Sudrajad, KPK juga menahan sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para tersangka pun langsung ditahan penyidik mulai hari ini, Jumat (23/09/2022) hingga 12 Oktober mendatang.

"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.

Atas kesalahannya, Sudrajad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS