KPU Medan Akomodir Pertuni Pindah TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka Posko Pelayanan Pindah Pemilih Pemilu 2024. (Foto: PARBOABOA/Sondang Manalu)

PARBOABOA, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatra Utara merespons keluhan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) terkait dibaginya TPS untuk mereka dan kesulitan mengakses TPS di lokasi lain tersebut.

Menurut Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair, KPU Kota Medan telah mendata seluruh penyandang disabilitas di Medan, termasuk anggota Pertuni.

Ia lantas mengarahkan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas tunanetra yang ingin mengganti TPS datang ke Posko Pelayanan Pindah Memilih di Kantor KPU Kota Medan.

“Dari sekarang juga sudah bisa datang segera ke posko untuk mengganti TPS nanti,” jelasnya kepada PARBOABOA.

Posko Pelayanan Pindah Memilih, lanjut Rinaldi telah dibentuk sejak 22 Juni 2023 dan akan berakhir 7 Februari 2024 mendatang.

Ia juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TPS. Di antaranya, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Posko Pelayanan Pindah Memilih dan tidak diwakili siapapun.

"Harus dirinya sendiri yang mengurus, tidak bisa diwakili oleh organisasi atau orang lain. Kalau disabilitas bisa didampingi tetapi tetap tidak bisa diwakilkan,” tegas Rinaldi.

Namun, untuk organisasi penyandang disabilitas seperti Pertuni, Rinaldi menyarankan agar surat rekomendasi dikirimkan kepada KPU.

"Ya rekomendasi saja, biar kita juga bisa mengetahui apa kendalanya," jelasnya.

Ia menambahkan, pemindahan TPS juga bisa dilakukan atau diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tapi sebaiknya, kata Rinaldi, dilakukan di Posko Pelayanan Pindah Pemilih di KPU Medan.

"Hal ini untuk menghindari adanya data pemilih yang ganda nantinya," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC Pertuni) Medan, Sumatra Utara mengeluhkan dibaginya lokasi TPS untuk anggota mereka oleh KPU Medan.

Menurut Ketua II Pengurus Pertuni Medan, Sapriandi, di Pemilu-pemilu lalu, anggota Pertuni ditempatkan dalam satu TPS yaitu di Sekretariat DPD Pertuni Sumut, Jalan Sampul No.30 Medan.

Namun saat ini, anggota Pertuni yang beralamat di Sekretariat DPD Pertuni Sumut dibagi oleh KPU Medan menjadi dua hingga tiga TPS.

Kondisi itu, menurut Sapriandi, akan sangat menyulitkan penyandang disabilitas tunanetra karena harus memilih di lokasi baru yang belum mereka kuasai.

"Itu juga menjadi keluhan-keluhan anggota kita, terkait TPS, karena belum kenal lokasi. Mau ke kamar mandi pas pemilihan pun kita akan kesusahan karena tidak hafal sama lokasinya," katanya.

"Biasanya TPSnya dibuat di wisma sekretariat kami saja, tidak dipisah-pisah," imbuhnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS