parboaboa

Kuasa Hukum Bantah Rapidin Simbolon Nikmati Dana Penanganan COVID-19

Ilham Pradilla | Daerah | 28-08-2023

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon. (Foto: Instagram@perjuangan_sumut)

PARBOABOA, Medan - Kuasa hukum Rapidin Simbolon, DMS Situmorang membantah kliennya menikmati dana penanganan COVID-19, seperti yang tertera dalam pertimbangan Mahkamah Agung.

Menurutnya, Rapidin Simbolon hanya menjadi pengelola dana siaga COVID-19.

"Kata putusan itu pengelolaan, bukan dananya, tapi pengelolaan dana siaga darurat COVID-19, jadi bukan dananya loh tapi  pengelolaannya," katanya kepada PARBOABOA.

Situmorang menilai, tidak ada delik hukum yang ditujukan kepada kliennya, sehingga ia yakin laporan yang ditujukan kepada Rapidin Simbolon tidak mungkin diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

"Secara hukum tidak ada dasarnya. Kami yakin pengaduan laporan tidak akan ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut," katanya.

Terkait penyaluran bantuan sosial dengan stiker Rapidin Simbolon, Situmorang menjelaskan anggaran tersebut berasal dari dana pribadi Rapidin yang saat itu merupakan bakal calon Bupati Samosir, bukan dari dana COVID-19.

"Secara faktanya (menempel stiker Rapidin Simbolon) itu tidak pernah terjadi. Itu adalah bantuan sosial yang dananya bersumber dari pribadi. Jadi waktu itu ada awal pandemi COVID-19, ada bantuan dari Pemkab untuk masyarakat ada juga bantuan dari para bakal calon (balon) bupati maupun wakil bupati. Jadi, pakai stiker memang ada, tapi uangnya bersumber dari uang pribadi, bukan bersumber bansos. Makanya kita sesalkan Mahkamah Agung itu otaknya liar seperti itu," jelas Situmorang.

Ia kembali menegaskan, tidak ada keterlibatan Rapidin dalam menempel stiker di dalam paket bansos COVID-19. Sehingga, lanjut Situmorang, tidak ada implikasi hukum apapun terkait kasus tersebut.

"Pertimbangan majelis hakim lama itu, bahwa secara faktual tidak benar, tidak ada kegiatan menempel stiker bergambar Rapidin Simbolon pada  bantuan sosial berupa 6 ribu paket. Jadi intinya, pertimbangan itu tidak ada implikasi hukum apapun berhadap Rapidin Simbolon," tegasnya.

Dengan demikian, kata Situmorang, orang yang melaporkan dan yang melakukan demonstran kena prank dalam kasus ini, termasuk Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut.

"Orang yang demo dan bikin laporan itu benar-benar kena prank, termasuk juga perwakilan Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dia juga kena prank, yakin saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menilai akan menjadi polemik negatif di masyarakat, jika Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon tak kunjung diperiksa. Termasuk terhadap penegakan keadilan di provinsi itu. Apalagi, dalam fakta persidangan, Rapidin disebut ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19 yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala.

"Mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut?" kata Abyadi Siregar.

Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon, tegasnya.

Abyadi menilai, hukum harus ditegakkan karena siapa pun sama di mata hukum.

"Hukum itu harus berlaku secara umum jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut," ucapnya.

Untuk itu Abyadi meminta Kejati Sumut mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut itu.

Diketahui, dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rapidin terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19.

Rapidin diduga memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan menyerahkan kantong bantuan yang juga terdapat wajahnya.

Editor : Kurniati

Tag : #rapidin simbolon    #kejati sumut    #daerah    #korupsi dana covid19    #dana covid19    #dpd pdip sumut    #ombudsman    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU