Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Edy Mulyadi

PARBOABOA, Jakarta - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis bersama tim advokasi berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP)," kutipan pernyataan resmi Damai, Selasa (1/2).

Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin (31) malam. Di hari yang sama, Edy langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Oleh karena itu, Damai sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Menurutnya, pelanggaran yang dituduhkan terkait ruang seni dan ungkapan satire tersebut tidak disampaikan dengan kalimat kotor.

"Kami Kuasa Hukum Tim Advokasi EM (Edy Mulyadi) sangat menyayangkan penahanan EM karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," jelasnya.

Lebih lanjut, Damai menyebut hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah. Sebab secara hukum, pihak penyidik tidak diperbolehkan untuk terburu-buru dalam melakukan penahanan.

"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun teehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.

Sebelumnya, Edy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ahli terkait kasus ini pada Senin (31). Sore harinya, Edy langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, Edy kemudian diperiksa sebagai tersangka. Setelah dua jam, Edy pun ditaham polisi demi kepentingan perkara. Edy akan menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan di Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, Penahanan tersebut dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.

Untuk alasan subjektif yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektif yakni karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS