Tak Terima Divonis Pidana Mati, Kurir Narkoba Asal Aceh Ajukan Banding 

Mawardi (24), pria asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh mengajukan banding, setelah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (6/6/2023). (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Mawardi (24), pria asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh mengajukan banding, setelah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (6/6/2023).

"Banding Yang Mulia," kata Mawardi menjawab pernyataan hakim usai diberi putusan.

Keputusan banding itu disampaikan Mawardi saat sidang perkara kurir narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai, terdakwa Mawardi terbukti membawa narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim menjelaskan Mawardi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan yaitu, terdakwa sudah dua kali melakukan aksinya, tidak mengakui aksi, berbelit-belit dan melanggar program pemerintah.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti ganja seberat 1,3 ton disita dan dimusnahkan.

"Barang bukti ganja dimusnahkan," tegas Hakim Hardi.

Pada sidang perkara kurir narkoba yang berlangsung Selasa (16/5/2023), Jaksa Penuntut Umum menuntut Mawardi pidana mati setelah membawa ganja sebanyak 1,3 ton ke Kota Medan, Sumatra Utara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Nalom Tatar P. Hutajulu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan,

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati," kata Nalom.

Jaksa menilai perbuatan Mawardi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," tegas Jaksa Nalom Tatar P Hutajulu.

Setelah mendengarkan semua nota tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Nota Pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum Mawardi, Alvina Lubis SH.

Kasus narkoba dengan terdakwa Mawardi ini terjadi pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, terdakwa bertemu dengan Bayu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa dan Bayu merupakan kurir pengantar ganja kering menggunakan mobil boks, mulai dari Aceh, hingga Kota Medan.

Terdakwa saat itu diiming-imingi upah Rp5 juta untuk menemani Bayu mengantar paket ganja kepada pemesan di sejumlah daerah, mulai dari Kota Kutacane, Kabanjahe hingga Medan.

Terdakwa ditangkap saat pengantaran terakhir di Kota medan. Saat itu, ia hanya mengantar sendirian, tanpa Bayu.

Saat penangkapan, Kepolisian menemukan ribuan bal ganja kering dengan total berat mencapai 1,3 ton. Polisi juga menemukan uang tunai Rp2 juta dari terdakwa.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS