Layanan Online Disdukcapil Pematangsiantar: Alur Pembuatan KTP-EI (Baru Perekaman/ Hilang/Rusak)

kantor Disdukcapil Kota Pematangsiantar (MetroRakyat.com)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Di era digitalisasi saat ini, hampir semua pekerjaan dapat dilakukan secara online. Salah satunya, pembuatan KTP-EI secara online yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pematangsiantar.

Bagi sebagian masyarakat, pembuatan KTP-EI secara online merupakan suatu terobosan baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam pembuatan KTP-EI. Sebab, seseorang yang ingin mengurus KTP-EI tidak perlu repot datang langsung ke kantor Disdukcapil kota Pematangsiantar untuk membawa berkas-berkas kelengkapan pendaftaran.

Namun, ada beberapa masyarakat yang masih nyaman dengan pembuatan KTP-EI secara manual dan mengeluhkan pengurusuan secara online karena tidak mengerti alur pembuatan KTP-EI secara online, khususnya bagi masyarakat yang sudah lansia.

Alur Tahapan Pembuatan KTP-EI Secara Online

Untuk pembuatan KTP-EI secara online, nantinya akan terbagi menjadi 2 tahapan, yakni pendaftaran user dan pengajuan pembuatan KTP-EI.

Pendaftaran user

Adapun alur pendaftaran user,yaitu:

  1. Buka laman resmi Disdukcapil Kota Pematangsiantar
  2. Kemudian, Isi semua data yang diminta, seperti NIK, Nama lengkap, Nomor Whatsapp serta pembuatan password
  3. Upload keempat data dukung yang diminta: Foto KTP, Foto KK, Foto Tanda Tangan di kertas HVS putih dan Foto Selfie. Untuk yang belum memiliki KTP, foto KTP bisa diganti dengan foto KK
  4. Setelah semua terisi, kirim data pendaftaran user baru dengan meng ‘klik’ tombol kirim yang tersedia
  5. Bila pengiriman data berhasil, pemohon akan mendapat pesan Whatsapp (WA) dari pihak Disdukcapil
  6. selanjutnya, apabila registrasi akun disetujui, pemohon akan mendapat pesan melalui Whatsapp (WA)

Pengajuan pembuatan KTP-EI

  1. Setelah pendaftar mendapatkan akun user untuk login, selanjutnya ikuti tahap pengajuan pembuatan KTP-EI, sebagai berikut:
  2. Isi NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik ikon login
  3. Setelah login, halaman utama website layanan Disdukcapil akan muncul
  4. Kemudian, cari ikon jenis layanan yang berada paling atas pada halaman utama website dan klik ikon tersebut.
  5. Setelah di klik akan muncul beberapa jenis layanan yang ingin diajukan. Pilih layanan KTP-EI (Baru Perekaman/ Hilang / Rusak)
  6. Selanjutnya, akan muncul halaman data layanan pengajuan KTP-EI.
  7. Di dalam halaman layanan pengajuan KTP-EI akan muncul tahap pengajuan KTP-EI yang harus dipahami terlebih dahulu, seperti persyaratan, mekanisme pengajuan, isian pengajuan, upload dokumen, serta status pengajuan.
  8. Setelah dipaham, klik tombol biru di bawah halaman yang bertuliskan ‘buat pengajuan baru’
  9. Apabila sudah di klik, otomatis pemohon akan masuk ke halaman pengisian data
  10. Di dalam halaman ini, isilah kolom-kolom data, seperti nama pemohon, NIK pemohon, nomor KK, tanggal pengambilan KTP-EI, nama pengambil serta perihal pencetakan
  11. Lalu upload dokumen yang diminta, seperti Foto KTP-EI (rusak/patah/tidak terbaca), foto kk, surat keterangan hilang dari kepolisian apabila KTP-EI hilang serta swafoto dengan berkas kk asli.
  12. Setelah semua terisi dengan lengkap. Klik tombol biru di bawah halaman yang bertuliskan ‘simpan data pengajuan’
  13. Setelah di klik akan muncul pemberitahuan bahwa KTP-EI pemohon sedang di proses
  14. Selanjutnya tinggal menunggu proses pembuatan KTP-EI hingga selesai.

Namun, terdapat sedikit kekurangan dalam pembuatan KTP-EI secara online, yaitu tidak ditampilkan pada laman website resmi mengenai berapa lama waktu pengerjaan KTP-EI tersebut.

Ketika ditanya langsung, pihak Disdukcapil kota Pematangsiantar mengatakan, pembuatan akan memakan waktu minimal 3 hari dan pemohon diminta menunggu saja hingga pihak Disdukcapil mengabarkan lewat whatsapp bahwa KTP-EI telah selesai.

Itulah seputar informasi mengenai alur tahapan pembuatan KTP-EI secara online pada website resmi Disdukcapil kota Pematangsiantar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS