parboaboa

Libatkan Ketua RT di Jakpus, 3 Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

Maesa | Metropolitan | 17-06-2023

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 3 orang bandar narkoba jenis sabu jaringan Sumatra Selatan-Jakarta. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 3 orang bandar narkoba jenis sabu jaringan Sumatra Selatan-Jakarta.

Adapun, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus oknum Ketua RT berinisial EM yang sebelumnya juga telah ditangkap akibat mengedarkan narkoba.

EM merupakan seorang Ketua RT di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, penangkapan terhadap EM ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Keterangan itu disampaikan Komarudin kepada media pada Jumat, 16 Juni 2023.

Komarudin lalu membeberkan perihal ketiga orang yang baru ditangkap oleh pihaknya itu.

3 orang bandar narkoba yang ditangkap adalah J, MD, dan W.  Komarudin menyebut jika ketiganya berasal dari Aceh.

Mereka ber-3 diduga akan mengedarkan barang haram tersebut saat melintas di Jalan Tol KM 259A Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Rabu 11 Juni 2023 lalu.

Ketika penangkapan, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik.

Ia merinci, dari 20 bungkus ini, 12 di antaranya ditempatkan di dalam plastik berwarna hijau dan 8 lainnya berwarna oranye. Lalu, setelah ditimbang, seluruh sabu itu seberat 20,676 kg.

Penangkapan 1 Kurir

Dari ketiga orang ini, lanjut Komarudin, pihak kepolisian kembali mengembangkan kasusnya hingga berhasil menangkap 1 orang kurir narkoba berinisial ALF asal Depok.

ALF ditangkap polisi pada Kamis, 12 Juni 2023 di di SPBU AKR Kapuk, Jakarta Utara atau lebih tepatnya du parkiran truk daerah tersebut.

Komarudin menerangkan jika ALF ditangkap ketika hendak menerima paket dari Sumatra untuk diedarkan kepada para pengecer sabu lain yang berada di bawahnya.

Dari keseluruhan barbuk sabu ini, jika dirupiahkan dapat senilai Rp30 miliar. Di mana, itu artinya dapat menyelamatkan 120.000 warga dari penggunaan barang haram itu.

Atas perbuatannya, ketiga pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan/atau maksimal kurungan penjara 20 tahun.

Editor : Maesa

Tag : #bandar narkoba    #jakpus    #metropolitan    #sumsel    #kurir    #depok   

BACA JUGA

BERITA TERBARU