Ini 26 Titik Ganjil Genap Selasa 20 Desember 2022, Pelat Genap Bebas Melintas

Ilustrasi operasi ganjil genap. (Foto: dok. Antara News)

PARBOABOA, Jakarta - Operasi ganjil genap kembali diberlakukan hari ini, Selasa (20/12/2022) di 26 titik.

Kendaraan dengan nomor polisi genap bebas melintas di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil dapat mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuan.

Berikut waktu diberlakukannya ganjil genap di Jakarta hari ini:

Pagi: pukul 06.00 – 09.00 WIB

Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Adapun 26 titik tersebut, di antaranya:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Sebagai informasi, sistem operasi ganjil genap telah mengalami perluasan seperti yang tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS