PARBOABOA,
Medan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejati Sumut), mengeksekusi Hj Lianawaty Siregar merupakan Mantan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan
Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016, pada Kamis (2/9/2021).
Lianawaty disksekusi sebagai terpidana dugaan korupsi pekerjaan
Taman Siri Siri (TSS). Kejati Sumut mengeksekusi Lisnawaty ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan menyusul dua terpidana lainnya
yang sudah dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, baru-baru
lalu tertanggal 31 Agustus 2021.
Dalam siaran persnya, Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu
melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu, pada Kamis (2/8/2021)
petang mengatakan, eksekusi Lianawaty Siregar menyusul telah keluarnya putusan
Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.
Kata PDE Pasaribu, Hj Lianawaty Siregar diyakini terbukti
bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHPidana.
Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar
Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
“Terpidana telah dilakukan panggilan ke II dan panggilan ke
III, dan pada Kamis tadi Hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan
swab antigen,” sebut PDE Pasaribu.
Seblemunya, dua terpidananya terkait perkara korupsi serupa
telah lebih dulu dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas
Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu.
Kedua terpidana itu yakni Nazaruddin Sitorus yang juga
mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kabupaten
Madina.
Terpidana Nazaruddin divonis 3 tahun penjara dan Syahruddin
pidana 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terpidana
Lianawaty Siregar.
Akibat perbuatan dari terpidana, kerugian keuangan negara diperkirakan
sebesar Rp5,2 miliar, yakni antara lai dari pemakaian alat-alat berat sejak
akhir Tahun 2015 hingga 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai
Pendapatan Asli Daerah (PAD).