Mantan PPK Pengerjaan Taman di Madina Dieksekusi Kejati Sumut

Kejati Sumut Eksekusi Hj Lianawaty Siregar, Mantan PPK Pengerjaan Taman di Madina.

PARBOABOA, Medan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mengeksekusi Hj Lianawaty Siregar merupakan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016, pada Kamis (2/9/2021).

Lianawaty disksekusi sebagai terpidana dugaan korupsi pekerjaan Taman Siri Siri (TSS). Kejati Sumut mengeksekusi Lisnawaty ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan menyusul dua terpidana lainnya yang sudah dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, baru-baru lalu tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu, pada Kamis (2/8/2021) petang mengatakan, eksekusi Lianawaty Siregar menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

Kata PDE Pasaribu, Hj Lianawaty Siregar diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHPidana.

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana telah dilakukan panggilan ke II dan panggilan ke III, dan pada Kamis tadi Hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen,” sebut PDE Pasaribu.

Seblemunya, dua terpidananya terkait perkara korupsi serupa telah lebih dulu dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu.

Kedua terpidana itu yakni Nazaruddin Sitorus yang juga mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kabupaten Madina.

Terpidana Nazaruddin divonis 3 tahun penjara dan Syahruddin pidana 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terpidana Lianawaty Siregar.

Akibat perbuatan dari terpidana, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar, yakni antara lai dari pemakaian alat-alat berat sejak akhir Tahun 2015 hingga 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS