Tak Setuju Aturan Baru Pembuatan SIM,  Masyarakat Pematang Siantar: Munculkan Pungli dan Permainan Harga

Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan baru soal syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya adalah mewajibkan melampirkan sertifikat kursus mengemudi dan BPJS yang aktif. Rabu (22/6/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Masyarakat Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menyesalkan terbitnya aturan baru Kepolisian soal syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan melampirkan sertifikat kursus mengemudi.

Masyarakat Siantar Utara, Bima Anshari (25) menilai, aturan baru pembuatan SIM yang harus menyertakan sertifikat mengemudi dan BPJS yang aktif semakin mempersulit masyarakat yang ingin mengurus SIM.

“Kenapa aturan baru buat SIM harus sertakan sertifikat mengemudi dan BPJS yang aktif sih? Itu kan jadi semakin mempersulit masyarakat,” katanya kepada PARBOABOA, Rabu (22/6/2023).

Bima Anshari juga berpendapat jika aturan baru ini diduga akan memunculkan pungutan liar (pungli) atau permainan harga.

“Pastinya (muncul pungli) jika wajib melampirkan surat hasil kompetensi mengemudi dan sertifikat mengemudi akan sangat menguras kantong. Belum lagi jika usaha kursus nyetir menaikkan harga jasa karena ramai orang-orang pada ingin mengurus SIM,” ungkapnya.

Ia menduga aturan baru yang dibuat ini adalah permainan, agar masyarakat semakin kesulitan dan akhirnya mengambil jalan pintas yaitu dengan cara menembak atau membayar calo dengan harga yang tidak normal.

Bima Anshari berharap Kepolisian tidak jadi memberlakukan peraturan baru itu.

“Masih banyak masyarakat yang kurang mampu atau hidupnya pas-pasan. Banyak juga masyarakat yang memerlukan SIM sebagai izin mengemudikan alat transportasi bekerja dan bahkan alat mencari nafkah seperti ojek online dan sebagainya. Masih banyak keperluan yang lebih penting daripada harus membayar sertifikat kursus mengemudi,” katanya.

Senada dengan Bima Anshar, Mahasiswa Universitas Simalungun (USI), Laura (22) menilai, aturan pembuatan SIM yang baru begitu mempersulit masyarakat.

“Bahkan aturan yang lama saja, masyarakat kerepotan dan akhirnya memilih jalan lain. Apalagi sekarang ini yang semakin sulit dan sama sekali tidak pro rakyat,” tambahnya.

Dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pematang Siantar, Relina Brywin Lumban Gaol mengatakan Polres saat ini masih menunggu petunjuk dari Polda Sumatra Utara.

“Saat ini belum ada perintah dari polda, kita masih menunggu petunjuk dari atasan,”

Relina mengaku saat ini aturan masih sama seperti sebelumnya, belum ada yang berubah, karena belum ada petunjuk untuk aturan pembuatan SIM di Pematang Siantar.

Kepolisian sebelumnya mengklaim aturan baru pemberlakuan syarat sertifikat mengemudi mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Adapun ketentuan dan tata caranya yaitu:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual maupun menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga Negara asing yang bekerja di Indonesia.

6. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari atau pengenalan wajah maupun retina mata.

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (BPJS)

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS