Kemenhub Resmi Izinkan Modifikasi Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!

Menteri Perhubungan mengatur perkembangan pesat modifikasi kendaraan sebagai faktor ekonomi kreatif. (Foto: Istock/Boyloso)

PARBOABOA, Jakarta - Pecinta modifikasi kendaraan bermotor dapat bernapas lega, karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kebijakan yang mengizinkan salah satu hobi favorit mereka.

Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya untuk memberikan kebebasan kepada pemilik kendaraan untuk menyesuaikan tampilan kendaraan mereka tanpa mengorbankan aspek keselamatan. 

Namun, kendaraan yang dimodifikasi tetap harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, bertujuan untuk mengatur perkembangan pesat modifikasi kendaraan sebagai faktor ekonomi kreatif. 

Selain itu, Kemenhub menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencapai pemahaman seragam di tingkat pusat, daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.

Adapun peraturan ini mengatur jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang mengalami kustomisasi, persyaratan bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, menyampaikan materi terkait kustomisasi kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan Menteri. 

Dia menekankan bahwa setiap perubahan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, memastikan keselamatan pengguna di jalan umum.

Selain itu, kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas.

Selanjutnya, setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi.

Kemudian, bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi.

Nantinya, bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS