maraden | Daerah | 20-07-2021
PARBOABOA,
Pematangsiantar – Mulai tanggal 21 Juli sampai 3 Agustus 2021
Pemerintah Kota Pematangsiantar akan melarang masyarakat mengadakan resepsi
atau pesta adat dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan
kerumunan massa.
Hal itu disampaikan Sekretaris
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, melalui Plt Kadis Kominfo
Pematangsiantar, Pardamean Manurung. Selasa (20/7).
Pardamean menyampaikan
pihaknya menyadari jika kebijakan ini pasti akan menimbulkan perrtentangan di
masyarakat. Tetapi keputusan ini harus diambil demi memutus rantai penularan
Covid yang semakin meningkat karena keselamatan masyarakat adalah hal paling
utama.
Perintah ini dilaksanakan
tanpa tebang pilih. Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba melanggarnya atau
dengan sembunyi-sembunyi menggelar acara, kami akan tindak tegas sesuai aturan
yang berlaku” tegasnya.
Pardamean melanjutkan, hal
yang berbeda terkhusus untuk acara dukacita ataupun acara adat persemayaman
orang meninggal.
“Ini harus bisa dibedakan,
kematian tidak pernah direncanakan! Hal ini jelas berbeda dengan acara
pernikahan. Oleh karena itu, silahkan acara adat kematian digelar. Tetapi
pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid,
serta mempersingkat durasi acara.” terangnya.
Ketentuan ini tentu saja tak
lepas dari kondisi penularan Covid-19 yang semakin tinggi khususnya di wilayah
Kota Pematangsiantar. Per 16 Juli lalu saja Siantar sudah masuk kategori Zona
Merah. Hal itulah yang membuat Satgas dan Pemko melakukan upaya-upaya yang
lebih ketat untuk mempersempit peluang melebarnya wabah ini. Dan dengan
keputusan itu sangat diharapkan kepada segenap masyarakat untuk memaklumi
keputusan ini sampai tiba aturan ini dicabut dengan mempertimbangkan
perkembangan kondisinya nanti.
“Sesuai hasil penelusuran yang
telah dilakukan Dinas Kesehatan, pertambahan warga terkonfirmasi positif
Covid-19 lebih banyak setelah pulang dari acara resepsi. Oleh karena itulah
kita mempertegas kebijakan untuk meniadakan sementara kegiatan dimaksud sesuai
dengan tanggal yang sudah ditentukan,”pungkas Pardamean.
Editor : -
Tag : #daerah #covid19 #hukum #kesehatan