Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Tanpa Antigen dan PCR, ini Syaratnya

Bandara Kualanamu (OkeNews)

PARBOABOA, Medan - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan baru bagi para calon penumpang.

Adapun peraturan itu yakni, tidak perlu menunjukkan hasil tes kesehatan COVID-19 RT-PCR atau antigen, apabila sudah menerima vaksin dosis I, II dan III (Booster).

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.

Sedangkan untuk penumpang yang masih menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jama yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan.

"Demikian pula dengan penumpang divaksin dosis II. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi," ujar Candra.

Sementara untuk calon penumpang yang kondisi kesehatannya khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Ia juga menghimbau kepada calon penumpang pesawat rute Domestik untuk terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.

"Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS