PARBOABOA, Jakarta - Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan buka suara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Novel menyebut jika dugaan kasus ini muncul berawal dari laporan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh istri seorang tahanan dari pegawai Rutan KPK.
Hal ini disampaikan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang dilansir pada Sabtu, 24 Juni 2023.
“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel dalam cuitannya.
Cuitan Novel ini dimaksudkan untuk menanggapi soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang disebut bakal menuntaskan kasus dugaan pungli di rutan yang nilainya diduga mencapai Rp4 miliar.
Novel mengaku tidak percaya bahwa Dewas KPK dapat membongkar kasus dugaan tersebut.
“Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK,” ujarnya.
Pasalnya, kata dia, menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan sebuah kasus.
“Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus, menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan,” tutur Novel Baswedan.
Awal Dugaan Pungli
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pungli di rutan dengan jumlah yang cukup besar, yakni Rp4 miliar.
Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, temuan pungli ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat melainkan hasil pengusutan lembaga antirasuah sendiri.
Hal ini disampaikan Albertina HO kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Juni 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Albertina mengatakan bahwa jumlah pungli Rp4 miliar tersebut merupakan temuan sementara per Desember 2021 sampai Maret 2022.
Ia tak menampik bahwa jumlahnya bakal terus bertambah jika terjadi pembiaran. Oleh karenanya, Albertina menyatakan bahwa KPK akan mengusut tuntas dugaan pungli itu.
Anggota Dewas KPK ini menambahkan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Adapun, terkait persoalan kode etik, Albertina berujar bahwa pada waktunya seluruh pihak akan mengetahui siapa yang dibawa ke sidang etik.
Editor: Maesa