Protes Vonis Bupati Langkat soal Kepemilikan Satwa Liar, Orang Utan Datangi Kejatisu

Anggota Forum Konservasi Orangutan Sumatera menggelar aksi memprotes vonis eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kepemilikan satwa liar dilindungi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. (Foto: Massa Aksi)

PARBOABOA, Medan - Puluhan orang dari Forum Konservasi Orang Utan Sumatera (FOKUS) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dan melakukan aksi teatrikal menggunakan kostum replika orang utan.

Mereka memprotes vonis eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang lebih rendah dari tuntutan terkait kepemilikan satwa liar dilindungi, orang utan, Senin (4/9/2023).

Pantauan PARBOABOA, dua massa aksi teatrikal yang menggunakan kostum replika orang utan memasuki ruangan pelayanan terpadu di Kejatisu untuk memberikan surat permohonan banding. Terlihat pula massa aksi membawa beberapa poster dan spanduk bertuliskan "justice for orang utan".

Menurut koordinator aksi justice for orang utan, Indra menilai, putusan 2 bulan kurungan penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat tidak sejalan dengan tujuan perlindungan dan pelestarian satwa liar dilindungi yang berperan penting menjaga ekosistem.

Apalagi, lanjut Indra, Terbit Rencana Perangin-angin merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat untuk menjunjung tinggi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran hukum terhadap satwa liar dilindungi. Kami mengharapkan hukuman yang dijatuhkan seharusnya mencerminkan tingkat seriusnya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Satwa Liar," jelasnya.

Indra menegaskan, majelis hakim seharusnya bisa memvonis Terbit Rencana Perangin-angin lebih tinggi agar memberikan efek jera pada pelanggar hukum.

"Kalau dikenakan Pasal Kelalaian UU Nomor 5 Tahun 1990 maksimal bisa 1 tahun, tapi kita menyayangkan kenapa tidak diambil posisi maksimal. Kenapa JPU mengambil 10 bulan pada pelaku, putusan ujung ujungnya malah 2 bulan," tegasnya.

"Harusnya bisa separuh atau 2/3 dari tuntutan JPU. Itukan cuma 6 bulan, bisa jadi perhatian untuk oknum pejabat publik sudah dibawa maksimal, putusan ujung-ujungnya malah 2 bulan," tambah Indra.

Selain protes terhadap vonis Terbit Rencana Perangin-angin, aksi teatrikal dengan kostum replika orang utan ini sebagai pesan kepada penegak hukum betapa  pentingnya menjaga ekosistem yang ada di hutan. FOKUS kemudian meminta JPU Kejari Langkat agar mengajukan banding yang sesuai.

"Kita buat aksinya di Kejatisu biar gaungnya lebih luas. Soalnya surat yang kita tujukan ke Kejari Langkat itu permohonan banding. Kita tidak minta tanggapan dari Kejatisu," katanya.

Kemudian, aksi menggunakan kostum replika orang utan ini untuk menyampaikan pesan bahwa kali ini satwa liar orang utan yang meminta keadilan sendiri bukan lagi manusia.

"Jadi memang treatikalnya itu pakai kostum replika orang utan. Orang utan lah yang menyampaikan surat, mungkin pesannya ini orang utan mencari keadilan menyampaikan surat permintaan banding ke Kejaksaan," jelasnya.

"Harapannya, Kejari Langkat mau mendengarkan aspirasi kita dan mengambil langkah mengajukan banding dari Pengadilan Negeri Stabat ke Pengadilan Tinggi Sumut," harap Indra.

Saat dikonfirmasi PARBOABOA, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding pada Jumat 1 September 2023 terkait putusan kepemilikan satwa liar dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin.

"JPU telah menyatakan banding pada Hari Jumat, tanggal 1 September 2023," singkatnya saat dihubungi PARBOABOA lewat aplikasi perpesanan, Senin (4/9/2023) malam.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait pengajuan tersebut, Yos Tarigan enggan menjawab lagi pertanyaan PARBOABOA.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS