Orangutan yang Masuk Ladang Warga di Karo Berakhir Tragis, Nyawanya Tak Tertolong Meski Sudah Dievakuasi

Orangutan yang dievakuasi usai masuk ke ladang warga di Karo akhirnya mati, Minggu (22/1/2023). BBKSDA Sumut menerbitkan surat perintah investigasi karena menduga Orangutan mati karena mengalami kekerasan fisik. (Foto: Dok. BBKSDA Sumut)

PARBOABOA, Medan - Satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abel) yang masuk ke ladang warga di Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). 

Video Orangutan masuk ke areal ladang warga ini beredar luas di media sosial dan menjadi viral, Jumat (20/01/2023) kemarin. Dalam video yang beredar tampak satu individu Orangutan itu bergelantungan dari satu pohon bambu ke bambu yang lainnya. 

Masih dalam video yang beredar menyebutkan, warga yang ketakutan dengan kehadiran Orangutan ini lalu menangkapnya dan mengamankannya ke salah satu rumah warga. 

Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut yang mendapat informasi Orangutan diamankan warga ini lalu datang dan mengevakuasi satwa yang dilindungi tersebut, Sabtu (21/01/2023). 

Usai pihak BBKSDA Sumut mengevakuasi, Orangutan tersebut berakhir tragis. Nyawanya tak terselamatkan saat menjalani perawatan intensif di pusat rehabilitasi Sumatran Orangutan Conservation Programe (SOCP) di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. 

Terkait kematian satu individu Orangutan yang baru saja dievakuasi, BBKSDA Sumut angkat bicara dan memberikan penjelasan. 

Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, pihaknya turun melakukan evakuasi dan tiba di lokasi pada Sabtu 21 Januari 2023 pukul 05.00 WIB. 

"Berdasarkan keterangan di lapangan, Orangutan sudah dipindahkan dan Kuta Pengkih (rumah warga ke Puskesmas Kuta Kendit," ungkapnya. 

Rudianto menjelaskan saat itu Tim BBKSDA Sumut mendapat Orangutan di tempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tail dan bambu.

"Saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa," ungkapnya.

Tim BBKSDA Sumut lalu melakukan pembiusan untuk memindahkan Orangutan ke kandang transport. Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, tim melakukan tindakan medis mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit dan juga vitamin. 

"Selanjutnya Orangutan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan khusus Orangutan," kata Rudianto. 

Ia menjelaskan pihaknya tiba membawa Orangutan di pusat rehabilitasi SOCP Batu Mbelin pada Sabtu (21/1/2023) pukul 13.30 WIB. BBKSDA Sumut segera melakukan perawatan intensif dengan memberikannya cairan infus, obat-obatan dan pemberian vitamin. 

"Sabtu sore pukul 16.00 WIB Orangutan mulai sadar dan mau makan buah dan minum melalui spuit," imbuhnya. 

Rudianto membeberkan berdasarkan hasil X-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik. Luka ini membuat kondisi Orangutan terus memburuk. 

"Keesokan harinya pada Minggu, 22 Januari 2023 pukul 17.34 WIB, Orangutan mengalami kesulitan bernapas (pernapasan irregular) dan orangutan tersebut tidak terselamatkan," kata Rudianto.

BBKSDA Sumut Terbitkan Surat Perintah Investigasi 

Masih Rudianto menjelaskan, usai nyawa Orangutan tidak tertolong tindakan selanjutnya adalah melakukan nekrops dan pengambilan darah Orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah itu, kita melakukan penguburan Orangutan tersebut," ucapnya. 

BBKSDA Sumut juga menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi atas kematian Orangutan itu. BBKSDA Sumut menemukan adanya kekerasan fisik atas kematian Orangutan. 

"Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orang-utan, Balai Besar KSD Sumatra Utara telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut," tegasnya. 

Dengan peristiwa ini, BBKSDA Sumut mengimbau kepada masyarakat agar ke depan bila menemukan adanya satwa liar Orangutan Sumatra berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai. 

"Dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut, karena satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang," ungkap Rudianto. 

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7/1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM 1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," pungkasnya. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS