parboaboa

Usut Kasus Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Akan Diperiksa

Sarah | Daerah | 08-03-2022

Indra Kenz dan pacarnya

PARBOABOA, Medan - Kasus penipuan binary option (Binomo) yang menjerat crazy rich Medan, Indra Kenz tampaknya masih terus berlanjut. Kali ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksan pacar Indra Kenz beserta calon mertuanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyebut bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.

“Hari ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Ramadhan, Selasa (8/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kenz baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan kasus binomo.

Setelah itu, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

Kasus yang menjerat Indra Kenz ini sepertinya masih akan melebar. Jadi kita tunggu aja siapa yang akan terjerat bersama Crazy Rich Medan ini.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.

Editor : -

Tag : #indra kenz    #binomo    #berita sumut    #berita medan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU