PARBOABOA, Jakarta – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG, akan ditahan rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama tujuh hari kedepan, terhitung sejak Rabu (8/3/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan, Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa penahanan AG terdiri dari pertimbangan objektif dan subjektif.
"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.
Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Untuk kasus AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," kata Hengki.
Sebelumnya, keputusan penahanan tersebut diambil usai AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor dengan inisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Hengki.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," lanjutnya.
Sementar itu, polisi juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Mario yang dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Kemudian rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Dia juga ikut merekam aksi brutal penganiayaan Mario terhadap David.