parboaboa

Terulang Lagi, Pedagang Ditikam Preman Jadi Tersangka

rini | Daerah | 29-10-2021

Kapolrestabes Medan mengumunkan pengambil alihan kasus ini

PARBOABOA, Medan - Kasus pungutan liar yang memicu pertengkaran kembali terjadi di Medan. Kasus kali ini menimpa seorang pria bernama Budi Alan (BA) pedagang sayur di Pasar Pringgan, Kota Medan.

Sedikit mirip dengan kasus yang menimpa Liti Wari Gea, seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan yang ditetapkan sebagai tersangka usai dipukuli preman. BA juga ditetapkan sebagai tersangka padahal dirinya ditikam seorang preman.

Peristiwa penikaman ini terjadi pada awal Agustus lalu saat BA sedang menurunkan barang jualannya jam 06.00 Wib pagi, seorang preman kemudian mendatangi korban dan meminta uang SPSI, namun tidak diberikan oleh BA. Preman itu kemudian memanggil teman-temannya dan mendatangi korban.

BA dan preman tersebut kemudian terlibat perkelahian. Pertengkaran semakin memanas usai korban menegur pelaku agar tak memukul mobilnya. Namun pelaku ternyata membawa pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban.

BA mendapat empat luka di bagian dada dan pipi. Korban mencoba membela diri dengan mengambil dongkrak yang ada di mobil dan memukul balik pelaku.

Para pedagang di pasar kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.

Tak terima atas penusukan itu, korban kemudian membuat laporan di Polsek Medan Baru. Pelaku berinisial BS telah diamankan polisi. Pemeriksaan kasus ini sudah berlangsung delapan kali, namun korban sangat kaget ketika Sabtu (30/9) dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya,” kata Budi Alan, Kamis (28/10).

Ternyata pelaku BS melaporkan kembali korban BA atas tindakan pembelaan diri yang dilakukannya. Tak ingin menjadi polemik, kasus ini pun telah diambil alih Polrestabes Medan.

“Jika ditemukan kita tidak menemukan niat jahat dari pada saudara BA, maka kasus ini akan kita hentikan,” Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (28/10/2021).

Sementara terkait laporan BA dengan terlapor BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang.

Editor : -

Tag : #daerah    #medan    #pedagang ditikam    #korban ditetapkan tersangka    #pasar pringgan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU