Pedagang Pasar Horas Jaya Diwarning Pengelola

Kondisi Pasar Horas Jaya yang saat ini dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ). (PARBOABOA/Wati Sihombing)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ) mengeluarkan edaran kepada para pedagang di pasar Horas Jaya untuk meninggalkan benda atau segala jenis alat gelar dagangan di luar kios. Tak hanya itu,  PD Pasar Horas Jaya juga mewarning pedagang untuk tidak mendirikan bangunan ilegal. Pemasangan tenda atau payung  pada bangunan atau mendirikan bangunan harus seizin pengelola pasar.

Direktur PD Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi mengatakan himbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola manajemen PD Pasar Horas Jaya (PDPHJ). 

“Mari tanamkan manajemen yang baik pada perusahaan ini. Lakukan pembenahan, baik internal mau pun eksternal demi peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada pedagang dan masyarakat,” katanya.

"Selain itu alasan dari surat edaran itu disebarkan kepada para pedagang agar, penataan barang dagangnya dapat tertib. Supaya tidak melewati ruas jalur pembeli dan tidak menghalangi jalur masuk mobil sampah," tambahnya pada redaksi Parboaboa, Kamis (02/02/2023).

Salah satu pedagang Doni (48) mengatakan bahwa sejak dibawah pimpinan dirut baru ini, banyak perubahan diterapkan di pasar.  

"Seperti adanya pembongkaran semua tenda, payung maupun kanopi di wilayah kali lima pasar Horas alih-alih hanya mengganti pasangan kanopi yang baru pada pedagang akan dipaksa membayar lagi," katanya dengan nada mengeluh.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS