sondang | Politik | 13-08-2021
PARBOABOA,
Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penahanan
kepada Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat
Jenderal Pajak, Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun
2016-2017.
Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik setelah
merampungkan pemeriksaan terhadap Dadan.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa
penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul
Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (13/8).
Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari
2021 dan ditahan hari ini, Jumat (13/8) sampai dengan 1 September 2021 di Rutan
KPK Kavling C1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai
pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan
KPK," kata Ghufron.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan total enam tersangka,
termasuk Dadan dan yang lainnya adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus
Susetyo selaku konsultan pajak, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib
pajak.
Dadan dan Angin diduga sebagai penerima suap, sementara
Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika sebagai pemberi suap. Namun, empat tersangka
lain sampai saat ini belum ditahan KPK.
Dadan dan Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan
mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan
keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan
perpajakan diduga tak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung
Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk.
untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan
2017.
Tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga
perusahaan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait
dengan perkara.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak
untuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin. dan PT Jhonlin Baratama, Dadan
dan Angin Prayitno diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp7,5 miliar dan Sin$2
juta.
Kemenkeu (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan), Awan
Nurmawan menyerahkan proses hukum ini kepada KPK. Menurutnya, perbuatan Dadan
dan Angin telah mencederai semangat integritas dan profesionalisme di tubuh
kementerian.
Editor : -
Tag : #daerah #politik #kriminal #nasional