Sempat Kabur, Pelaku Pengoplosan LPG Subsidi di Medan Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi berinisial BSS menyerahkan diri ke Polda Sumut, Jumat (18/8/2023). (Foto: Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan - Pelaku pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang sebelumnya melarikan diri setelah digerebek oleh tim gabungan Polda Sumatra Utara, akhirnya menyerahkan diri.

Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku berinisial BSS itu dibawa oleh keluarga dan kuasa hukumnya ke Polda Sumut pada Rabu (16/8/2023) lalu.

"BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantar keluarga dan Penasehat Hukumnya menyerahkan diri ke Polda Sumut,"katanya, Jumat (18/8/2023).

Hadi menjelaskan, BSS kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Untuk itu, Hadi meminta para awak media untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus dugaan pengoplosan gas subsidi di kota Medan.

"Temen temen sabar, nanti kita informasikan lagi ya," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan tiga karyawan BSS yang terlibat dalam kasus pengoplosan LPG, yakni RT, NF, dan APG.

Penangkapan mereka dilakukan ketika tim gabungan dari Polda Sumut melakukan penggerebekan di pangkalan LPG Novandi, yang berlokasi di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, menjelaskan bahwa ketiga karyawan tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

RT bertanggung jawab atas pengoplosan tabung gas 3 kilogram menjadi 12 kilogram atau 50 kilogram dengan menggunakan pipa jos.

NS berperan dalam proses pembersihan setelah pengoplosan dilakukan, sementara APG terlibat dalam penjualan LPG berukuran 12 kilogram yang telah dioplos.

Hadi menambahkan, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama 6 bulan. Para pelaku melakukan pengoplosan dengan menggunakan alat transfusi atau alat bantu penyulingan dari LPG subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi.

"Dengan cara memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kilogram, sehingga gas yang berada di tabung LPG ukuran 3 kilogram berpindah ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," ungkap Hadi.

Editor: Yohana
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS