Pembunuhan Disertai Mutilasi Terhadapat 4 Warga di Papua, Pangkostrad: Bukan Pelanggaran HAM Berat

Pangkostrad Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak (foto:ERA.id/Schril)

PARBOABOA, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menyebut pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Mimika, Papua, tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Menurutnya, pembunuhan yang terjadi tidak dilakukan dengan menggunakan kekuatan institusi itu, tidak dihitungi pelanggaran HAM berat.

“Oh beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis (15/9).”

Pangkostrad selanjutnya berkata bahwa pembunuhan yang terjadi di Mimika ini, hanya masuk ke dalam kategori tindak kriminal atau kejahatan biasa, dikarenakan tidak ada unsur memakai rantai komando, atau bahkan senjata negara saat dilakukan pembunuhan.

“Kalau ini, kan, kriminal, kejahatan, maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando, tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah,” ucapnya.

Pangkostrad menambahkan, bahwa TNI tetap bertindak tegas terhadap para prajurit yang terlibat dalam kasus mutilasi itu akan mendapat hukuman berat. Namun, ia menyebut hal itu tergantung putusan pengadilan. 

Pada 7 September 2022 lalu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memberi tanggapan atas kasus ini. KSAD menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses penanganan terhadap ke-enam anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang dilanjutkan dengan mutilasi dan pembuangan mayat korban tersebut.

Lebih lanjut, KSAD mengatakan, ia tidak hanya akan memantau serta mengawal kasus ini, tetapi ia juga tak akan segan-segan untuk memecat ke-enam tersangka dari satuan TNI AD.

”Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas, saya harapkan orang-orang itu dipecat segera," ucap KSAD.

Untuk diketahui, pembunuhan ini terjadi pada selasa (22/08/2022) sekitar pukul 21.50 di Distrik Mimika Baru, Papua. 

Setelah dibunuh, korban yang berjumlah empat orang itu dibawa ke sungai Kampung Pigpu, Distrik Iwaka, Mimika, untuk dimutilasi tubuhnya.

Selanjutnya, dimasukkan ke dalam enam karung berbeda. Dari ke-enam karung tersebut, kemudian diberi batu sebagai pemberat lalu dibuang ke sungai.

Dalam kasus ini, para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut, terdiri atas satu orang mayor, satu orang kapten, satu orang praka, serta tiga orang Pratu.

Semua tersangka berasal dari satuan yang sama Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Ke-enam tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. 

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS