Muncul Sosok Dede, 7 Terpidana Kasus Vina Bakal Bebas?

Kuasa hukum keluarga Vina saat konferensi pers. (Foto: Tangkapan layar youtube DPN PERADI)

PARBOABOA, Jakarta - Pemberitaan seputar kasus pembunuhan Vina Cirebon tak pernah putus.

Usai Pegi Setiawan, sosok yang semula ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan menang praperadilan, kini muncul sosok baru bernama Dede.

Dede tampil pertama kali ke publik saat konferensi pers kuasa hukum keluarga Vina yang tayang di Youtube DPN Peradi, Senin (22/7/2024).

Konferensi pers yang dipimpin oleh Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi itu pada intinya mengungkap keterlibatan Dede sebagai salah satu saksi kunci pembunuhan Vina.

Otto Hasibuan menerangkan, tanpa Dede tak ada cerita pembunuhan Vina dan Eky kekasihnya. Namun begitu, dia menyebut, kesaksian Dede menyebabkan 7 orang tak bersalah dihukum.

Dede, kata Otto memberi keterangan palsu sehingga membuat orang-orang ini dihukum tanpa ada kesalahan. Adapun ke-7 terpidana itu, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dalam sesi tanya jawab dengan Dede di konferensi pers tersebut, Otto Hasibuan sempat bertanya ihwal apakah ia kenal dengan 7 terpidana.

"Saya mau bertanya, kamu kenal tidak 7 terpidana itu?" tanya Otto.

"Tidak kenal muka, tidak kenal nama," jawab Dede menegaskan ia tidak kenal sama sekali.

Dede lalu bercerita bagaimana awal mulanya ia memberi keterangan di kantor polisi. Kata dia, waktu itu ia diminta seseorang bernama Aep untuk datang ke Polres Tangerang.

AEP juga diketahui merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini. 

Aep, terangnya, "menelepon saya dan mengajak saya ke Polres Tangerang tanggal 2 September pada malam hari sekitar jam 19.00-an."

Dede menerangkan, ia menerima permintaan AEP karena berpikir yang bersangkutan adalah perantau dan tidak mengetahui letak Polres.

Namun sesampainya di kantor polisi, kata Dede, Aep mengenalkannya dengan seseorang bernama Iptu Rudiana. Di sana, ia mengaku diminta menjadi saksi terkait kematian anak Iptu Rudiana bernama Eky.

Dede bahkan sempat bertanya ke AEP, "mau apa kita ke sini?". AEP lalu menjawab, "buat keterangan saksi anaknya Pak Rudiana yang meninggal," pungkas Dede menirukan percakapannya dengan AEP.

Hal yang sama menurut pengakuannya ia tanyakan juga ke Iptu Rudiana. Sang polisi memberi jawaban yang sama ke Dede, yakni untuk menjadi saksi anaknya yang meninggal.

Sejak saat itulah sejumlah rekayasa, kata Dede, mulai dirancang seperti dirinya "nongkrong di warung", lalu ada segerombolan anak nongkrong lempar batu dan aksi kejar-kejaran segerombolan anak motor.

Hingga saat ini, kematian Vina memang masih dipercaya karena dibunuh dan diperkosa oleh sekelompok geng motor yang pelakunya termasuk 7 terpidana di atas.

Dede mengaku saat itu dalam kondisi tertekan sehingga tidak bisa melawan.

Otto Hasibuan lalu memastikan apakah ada iming-iming sehingga ia memberi keterangan palsu, ia menjawab tidak. Ia mengaku tertekan, "karena takut polisi," katanya.

Dede kini mengaku merasa bersalah karena telah memberikan keterangan palsu pada 2016. Dia pun menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.

Otto berkata kepda Dede bahwa tujuh orang itu masuk penjara gara-gara dia. 

"Kamu (Dede) bersedia tidak masuk penjara agar 7 orang ini bisa ke luar?" pungkas Otto Hasibuan.

"Sangat bersedia, Pak," jawab Dede sambil menegaskan asal 7 terpidana itu bebas karena dia yang bersalah.

Sebelumnya pihak Iptu Rudiana membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan kematian Vina dan Eky dengan dirinya. Terutama karena ia tak pernah muncul bahkan dibilang kabur atas peristiwa kematian anaknya.

Kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni mengatakan Pak Rudi merupakan anggota polisi aktif dan karena itu memberi keterangan ke publik bukanlah kapasitasnya.

Pitra juga membantah tudingan lain yang diarahkan kepada Rudiana. Mulai dari tudingan bawah Rudiana mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu, narasi bahwa Eky masih hidup, hingga tuduhan larangan masyarakat mengunjungi makam Eky.

Menurut Pitra, semua itu tidak benar dan merupakan tuduhan yang sangat kejam terhadap kliennya.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS