parboaboa

Obstruction of Justice Dalam Kasus Pembunuhan Vina, Apa Maksudnya?

Gregorius Agung | Hukum | 22-06-2024

Mengenal arti obstruction of justice dalam hukum. (Foto: PARBOABOA/Juni)

PARBOABOA, Jakarta - Polisi berencana mengusut dugaan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kuat dugaan, OOJ dilakukan oleh keluarga pelaku. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri , Irjen Pol Sandi Nugroho kepada Wartawan, Sabtu, (22/6/20224). Sandi menyampaikan, pengusutan ini cukup beralasan jika berkaca pada fakta-fakta yang telah terjadi.

Dalam kasus terduga pelaku Pegi Setiawan alias Perong, misalnya. Pegi, oleh sang ayah, kata sandi disembunyikan. Selain itu, ayah Pegi berperan mengganti identitas anaknya menjadi Robi Irawan.

Akibat penyembunyian identitas itulah polisi kesulitan mengusut keberadaan Pegi sejak tahun 2016. Karena itu polisi membuka kemungkinan mengusut dugaan OJJ.

"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan," kata Irjen Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan pengusutan OOJ ini nantinya tidak hanya untuk keluarga Pegi tetapi juga terhadap keluarga pelaku lainnya. Apalagi, berdasarkan fakta di pengadilan ada saksi yang menguatkan sehingga pengusutan dugaan OJJ mesti dilakukan.

Sandi menerangkan, berdasarkan keterangan saksi tersebut ia didatangkan oleh pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

Bahkan, saksi yang dihadirkan di pengadilan itu kata Sandi, diiming-imingi sejumlah uang agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dilihat.

Sehingga demikian ia menegaskan, "sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus berlanjut."

Mengenal OJJ

Obstruction of justice atau disingkat OJJ adalah salah satu tindak pidana yang berusaha memutar-balikan fakta hukum serta menghambat proses penegakan hukum.

Di Indonesia, OJJ diatur secara tegas dalam pasal 221 KUHP serta dan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

Kedua UU ini secara garis besar memberikan definisi yang jelas mengenai OJJ, yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. 

Tindakan ini biasanya dilakukan saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Karena menghambat proses penegakan hukum, di Indonesia, OJJ juga dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan.

Adapun orang yang terbukti melakukan obstruction of justice akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda paling maksimal Rp5 juta.

Berdasarkan UU, ada 3 unsur perbuatan yang bisa dijatuhi pidana OJJ, yaitu

  1. Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum
  2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya
  3. Pelaku melakukan tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses maupun administrasi hukum

Contohnya, jika dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki - seseorang menolong orang lain melarikan diri dan mengetahui bahwa orang yang ia tolong melakukan suatu tindak pidana, yaitu membunuh Vina dan Eky si penolong dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Obstruction of Justice    #Vina Cirebon    #Hukum    #Istilah Hukum    #Pembunuhan Vina   

BACA JUGA

BERITA TERBARU