Surat Edaran Berubah, Pemko Pematang Siantar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Pejabat Eselon II

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar memperpanjang masa pendaftaran pendaftaran seleksi terbuka Calon Pejabat Eselon II hingga hari ini, Rabu (10/5/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pemerintah Kota Pematang Siantar memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka untuk calon pejabat eselon II hingga hari ini, Rabu (10/5/2023).

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Rosion J Hutauruk, diperpanjangnya masa pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat eselon II karena telah dicabutnya Surat Edaran Menpan-RB nomor 52 tahun 2020. 

Perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat eselon II ini merujuk pada  Surat Edaran Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2023.

“Setelah kita diskusikan mengenai pendaftaran Calon Pejabat ini, ternyata kita menemukan surat edaran Nomor 9 Tahun 2023. Jadi kita memutuskan untuk membuat perubahan surat edaran itu,” katanya kepada PARBOABOA, Rabu (10/5/2023).

Rosion menjelaskan, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2023, maka Surat Edaran Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2021 dicabut dan semua aturan dikembalikan ke Permendagri nomor 15 tahun 2019. 

“Ternyata di Permendagri itu masa pendaftaran minimal 15 hari kalender begitu sebabnya makanya diperpanjang, tidak ada alasan lainnya, kami mengikuti peraturan yang ada," ucapnya.

Rosion menambahkan ada 40 orang yang telah mendaftar seleksi terbuka calon pejabat eselon II.

“Dari catatan kemarin, sudah ada 40 orang yang mendaftar. Kita akan publikasikan kembali nanti setelah menerima data keseluruhannya,” imbuhnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS