PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan bermotor roda dua juga akan dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Kepastian tersebut telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/01/2023).
Pihak Dishub DKI mengusulkan jika pengendara roda dua yang berbasis motor/listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenakan tarif sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000.
Hal ini dilakukan guna mengurangi jumlah pengemudi motor yang dirasa telah menjadi semakin banyak di Jakarta. Selain itu, Syarif juga yakin, kebijakan ERP ini merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan. Sebab, kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan.
"Oleh sebab itu, kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," tutur Syarif.
Di sisi lain, untuk memecah kemacetan, pihak terkait pernah menggunakan metode tree in one (3in1), namun dinilai kurang efektif. Kemudian, kebijakan ganjil genap di Jakarta juga tidak lantas membuat sejumlah kendaraan bermotor berkurang di jalanan ibu kota, malah semakin bertambah banyak.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," tandas Syarif.