Penadah Aset Taman Pemko Dibekuk Polres

Tersangka penadah barang curian, DS berhasil diamankan Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar, Senin (06/02/23). (Foto: Dok. Humas Polres Pematang Siantar)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar menangkap seorang pengusaha yang diduga menjadi penadah barang curian.

Berupa kursi besi taman bunga kota di lapangan merdeka, yang merupakan aset Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, tersangka DS (62) langsung diamankan usai menjalani pemeriksaan.

"DS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Rusdi Ahya.

Diketahui, DS menampung kursi besi yang dicuri oleh HRS alias Kucing bersama rekannya  DT alias Kembar.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama ditemukan barang bukti berupa 2 kursi besi pada tersangka DS.

“DS terbukti membeli barang hasil kejahatan, lalu penyidik memanggil yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan dengan tidak memberikan alasan kepada penyidik," katanya

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 480 KUHP.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS