Pencairan THR dan Gaji 13 ASN di Pematang Siantar Menunggu SE Gubernur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak mengatakan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini, masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Utara (Sumut).

"Secara itu kita menunggu turunannya dari pusat. Untuk saat ini THR dan gaji ke 13 pun biasanya daerah lebih lama pencairannya," ucapnya kepada Parboaboa, Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke 13 bersumber dari APBD Kota Pematang Siantar, untuk 3888 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Uang tersebut akan dibayarkan paling cepat H-10 hari raya Idul Fitri 1444 Hiriyah/2023.

"Ketentuan ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang diundangkan pada 29 Maret 2023 kemarin," katanya.

Adapun besaran THR yang bakal diterima PNS dan PPPK dalam PP tersebut dirincikannya yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan TPP paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.

"Namun begitu, ketentuan lebih lanjut akan diatur juga dalam peraturan wali kota yang akan segera diedarkan. Kita tunggu saja, setidaknya dalam seminggu atau dua minggu ini perkembanganya bagaimana," ungkapnya.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 dalam Pasal 5 juga mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Ibrahim Arsyad
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS