Sederet Fakta Mengerikan Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat yang Tewas dengan Senjata Api Rakitan

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melihat otak pelaku pembunuhan LS Ginting yang merenggut nyawa Paino mantan anggota DPRD Langkat. (Foto: Dok Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan - Kasus penembakan maut yang merenggut nyawa Paino (27) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat terungkap. Lima tersangka ditangkap yakni LS Ginting alias Tosa (26), Dedi Bangun (38), SY alias Tato (27), MH alias Tio (27) dan P Sembiring (49). Senjata api rakitan digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan mereka dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Pengungkapan kasus pembunuhan ini juga memunculkan sederet fakta mengerikan. Dirangkum PARBOABOA, berikut sejumlah fakta terkait pembunuhan yang merenggut nyawa mantan anggota DPRD Langkat.

1. Saingan Bisnis Usaha Sawit 

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menerangkan kejadian pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat ini, penelusuran dilakukan dan menangkap lima pelaku. Terungkap motif pembunuhan dipicu persaingan bisnis sawit. 

"Apa motifnya pak Kapolda? Ini berkaitan dengan usaha dari otak pelaku saudara ini (LS Ginting). Usaha keluarga mengumpulkan sawit dari petani, semakin hari semakin tidak baik," katanya. 

Panca melanjutkan, karena kondisi usaha keluarga mengumpulkan buah kelapa sawit semakin tidak baik, otak pelaku (dalang) menyalahkan korban yang juga memiliki usaha yang sama. 

"Dan korban saingan, berakibat direncanakannya pembunuhan tersebut dan melakukan penembakan terhadap korban," tukasnya. 

2. Otak Pelaku Penembakan Berusia 26 Tahun

Otak pelaku (dalang) penembakan diketahui masih berusia muda, yakni LS Ginting alias Tosa (26). Dia menjalankan bisnis keluarga mengumpulkan buah sawit dari petani lalu dijual kembali.

"LS Ginting merekrut beberapa sebagai eksekutor. Pembunuhan ini sudah direncanakan, kita temukan ada senjata api yang digunakan jenis rakitan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Senin (13/2/2023). 

3. Sempat akan Ditembak di Keramaian 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan awalnya tersangka merencanakan untuk membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis kampak dan parang pada tanggal 20 Januari 2023 silam. 

"Namun itu tidak terlaksana karena lokasi korban ada di warung dan masyarakat ada cukup banyak," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Senin (13/2/2023). 

Tersangka LS Ginting lalu merubah cara untuk membunuh korban. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk mencabut nyawa korban yang menjadi saingan usahanya dengan menggunakan senjata api. Joki atau eksekutor penembakan lalu dicari. 

Pada malam hari tanggal 26 Januari 2023 tersangka nyaris meletuskan senjata api di dalam warung namun batal, mengingat banyak warga di warung. 

4. Korban Ditembak Saat Naik Motor Pulang dari Warung 

Tersangka yang terus melakukan pengintaian mengetahui korban yang berada di warung hendak pulang dan seorang diri naik sepeda motor. 

Tiga tersangka P Sembiring (49), MH alias Tio (27), dan SY alias Tato (27) yang melakukan pemantauan lalu memberitahu kepada otak pembunuhan. 

"Melalui HT (otak pelaku) melaporkan kepada joki bahwa korban akan melintas. Pada saat melintas dilakukan penembakan (hingga tewas)," jelas Direskrimum Polda Sumut.

5. Eksekutor Penembakan Residivis Pembunuhan

Direskrimum Polda Sumut Tatan menjelaskan tersangka Dedi Bangun merupakan residivis kasus pembunuhan. Sejak umur 14 tahun, tersangka sudah melakukan pembunuhan. 

"Dedi residivis, pada usia 14 tahun sudah melakukan pembunuhan di wilayah Langkat," kata Tatan. 

Ia tidak menjelaskan dari mana senjata api diperoleh, namun Tatan mengatakan senjata api itu merupakan senjata api rakitan, dengan kaliber peluru 9 mm. 

6. Eksekutor Pembunuhan Mendapatkan Upah Rp10 Juta

Kerja Dedi Bangun menghabisi nyawa korban diupah otak pelaku (dalang) sebesar Rp10 juta. Sedangkan tiga tersangka lainnya SY alias Tato (27), MH alias Tio (27) dan P Sembiring (49) yang berperan sebagai pemantau mendapatkan upah lebih sedikit. 

"Upah untuk eksekutor Rp 10 juta," Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/2/2023). 

Sementara, tersangka yang berperan sebagai pemantau mendapatkan upah lebih rendah, berkisar Rp 5 hingga Rp 8 juta. 

"Tersangka mendapatkan upah yang berbeda," kata Tatan. 

Diketahui, korban tewas usai ditembak di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (26/1/2023) malam.

Informasi dihimpun mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 ditembak menggunakan senjata api (senpi) oleh orang tidak dikenal (OTK) saat korban mengendarai sepeda motor jenis trail.

Korban mengalami luka tembak di bagian dada, timah panas menembus bagian dada kanan korban. Dalam kondisi terkapar bersimbah darah, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bidadari di Jalan Lintas Sumatra, namun nyawanya tidak tertolong.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS