Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Putin atas Kasus Kejahatan Perang

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kasus kejahatan perang di Ukraina pada Kamis (17/3/2023). (Foto: en.kremlin.ru)

PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kasus kejahatan perang di Ukraina pada Kamis (17/3/2023).  ICC juga menilai Putin bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina dan pemindahan pemindahan penduduk sipil secara paksa dari wilayah Ukraina ke Rusia.

Selain ditujukan pada Putin, surat perintah penangkapan dari ICC juga ditujukan untuk Komisaris Hak Anak Kantor Presiden Rusia Maria Alekseyevna Lvova-Belova atas tuduhan pemindahan tidak sah anak-anak Ukraina.

Merespon perintah penangkapan tersebut, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova menyatakan bahwa tindakan ICC tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah.

“Keputusan Mahkamah Pidana Internasional tidak ada artinya bagi negara kita, termasuk dari segi hukum,” ujarnya dilansir dari AFP, Sabtu (18//3/2023).

Zakharova menyebut, Rusia tidak mengakui tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu, sehingga perintah tersebut dinyatakan batal secara hukum.

"Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan 'upaya' penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui," katanya.

Seperti diketahui, invasi Rusia ke Ukraina sudah berlangsung lebih dari setahun. Dalam upayanya untuk menduduki negara tetangganya itu, pasukan Rusia berulang kali dilaporkan telah melakukan kejahatan perang dengan menargetkan serangan kepada rakyat sipil.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS