parboaboa

Eksepsi Ditolak, Perseteruan Sorbatua-PT TPL Lanjut ke Agenda Pembuktian

Pranoto | Daerah | 10-06-2024

Aksi unjuk rasa masyarakat adat di depan PN Simalungun. Mereka menuntut agar sorbatua siallagan dibebaskan dan PT TPL ditutup. (Foto: Polres Simalungun)

PARBOABOA, Simalungun - Harapan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Sorbatua Siallagan (65) untuk menghirup udara bebas masih belum bisa terwujud.

Pasalnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menolak eksepsi yang diajukan Sorbatua melalui kuasa hukumnya. 

"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya. Menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim, Desy Ginting, dalam sidang yang berlangsung Senin (10/6/2024). 

Majelis Hakim menilai, syarat formil dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dan Irma Hasibuan terhadap Sorbatua telah terpenuhi.

"Dakwaan yang disampaikan JPU lengkap dan jelas," kata Desy.

Ia kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (16/06/2024) mendatang.

Sementara di luar ruang sidang, puluhan masyarakat adat Huta Dolok Parmonangan (Kelompok Opung Umbak Sialagan) melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Simalungun.

Mereka menuntut agar ketua adatnya dibebaskan dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup.

Aksi tersebut juga mendapat mengawalan dari Kepolisian Resort Simalungun.

Kasat Samapta Polres Simalungun, AKP Lambok Gultom mengatakan kepolisian berkomitmen memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjuk rasa.

"Sehingga mereka dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan damai dan tidak anarkis,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Parboaboa.

Latar Belakang Perseteruan Sorbatua Siallagan vs PT TPL

Kasus yang menjerat Sorbatua ini berawal dari laporan yang dilayangkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Polda Sumatra Utara.

Dalam laporan dengan nomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatra Utara tertanggal 16 Juni 2023, PT TPL menuduh Sorbatua melakukan pengerusakan, penebangan eucaplyptus dan pembakaran lahan.

Hal itu pula yang tertuang di surat dakwaan terhadap Sorbatua yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang yang digelar Rabu, 22 Mei silam. 

Sorbatua pun dijerat dengan dua pasal. Pertama, melakukan pembakaran hutan dengan sengaja. Kedua, ia disebut menduduki kawasan hutan tanpa izin atau secara tidak sah.

Sementara dalam nota keberatan atau eksepsi, Sorbatua membantah semua dakwaan yang disampaikan JPU tersebut. Ia menegaskan tidak pernah membakar hutan. 

Sorbatua menyatakan ia dan komunitas adatnya terus menjaga hutan tetap lestari dan sumber mata air tetap terjaga.

Bakumsu Kawal Terus Kasus Sorbatua

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatra Utara (Bakumsu) turut menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpa Sorbatua Siallagan.

Apalagi menurut Staf Bantuan Hukum Bakumsu, Audo Sinaga, konflik PT TPL dan masyarakat adat dengan terdakwa Sorbatua merupakan kasus pertama yang masuk dalam persidangan sejak 2022. 

Kasus Sorbatua ini menjadi penentu atas 30 kasus yang telah dilaporkan PT TPL terhadap masyarakat adat.

"Persidangan Sorbatua Siallagan adalah sidang perdana dari laporan pendudukan lahan dan pengerusakan hutan," ujarnya saat ditemui PARBOABOA, Rabu (29/05/2024) lalu. 

Ia juga membenarkan, Sorbatua dan masyarakat adat Dolok Parmonangan melakukan aktivitas di lahan mereka sendiri. 

Oleh karenanya, Bakumsu akan mengawal dan mendampingi Sorbatua Sialagan menghadapi kasusnya.

Editor : Kurniati

Tag : #eksepsi sorbatua siallagan    #konflik masyarakat adat    #daerah    #PT TPL    #Huta Dolok Parmonangan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU