Pengedar Narkoba Ditangkap di Tebing Tinggi, Sabu 10,34 Gram Diamankan

Seorang pengedar narkoba berinisial BH (31) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi- Seorang pengedar narkoba berinisial BH (31) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi di Jalan Baja Lingkungan II, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (30/3/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, Agus Arianto, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga mengenai peredaran narkoba di wilayah Jalan Baja Kota Tebing Tinggi. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk menggerebek pelaku.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram. Lalu dua unit handphone, dan satu buah plastik asoy warna hitam," kata Agus kepada Parboaboa,  Jumat (31/03/2023).

Saat ditangkap, petugas menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS