Pengemudi Mercy Lawan Arah yang tabrak dua Mobil diduga punya gejala Demensia

Mobil yang kemudikan MSD lawan arah dan tabrak dua mobil di JORR Jakarta.

PARBOABOA, Jakarta – Pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) mengaku menderita penyakit demensia atau gejala pikun.

Namun hal itu masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dengan menghadirkan ahli kejiwaan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Polisi tetap akan memeriksa pengemudi berinisial MSD (67) tersebut guna memastikan apakah MSD benar-benar menderita penurunan fungsi otak atau demensia seperti pengakuannya.

"Hari ini rencananya akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy tersebut dengan mendatangkan ahli kejiwaan," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Memastikan kondisi kesehatan tersangka, menurut Sambodo, perlu dilakukan untuk menentukan apakah proses hukum terhadap MSD dapat dilanjutkan hingga ke persidangan atau harus dihentikan.

"Nanti akan ditentukan, apakah dengan hasil pemeriksaan kemudian menggugurkan tidak pidananya. Namun jika memang tidak menggugurkan – berdasarkan ahli pidana, kami akan terus majukan sampai pengadilan," ujar Sambodo.

Diketahui MSD saat mengendarai mobil Mercedes-Benz E300 nopol B1125KAD, melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB. MSD kemudian menabrak dua mobil yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir tepatnya pada KM 53 JORR.

Akibat insiden tersebut, seorang pengemudi berinisial NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi. Sedangkan ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan ringsek.

Saat petugas memeriksa MSD pasca kecelakaan tersebut. Sopir lanjut usia itu mengaku sama sekali tidak mengingat hal yang telah dilakukannya.

Polisi kemudian mengambil asusmsi awal bahwa yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau kondisi menurunnya kemampuan berpikir dan mengingat.

Hingga saat ini, proses mediasi guna mengambil titik penyelesain masalah antara pihak MSD dan para korban masih berlangsung.

MSD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tersangka diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi milik orang lain dan dirinya sendiri. Namun begitu, terhadap MSD tidak dilakukan penahanan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS