Perampok Emas di Sumut Mati Lemas Usai Diperiksa, 4 Oknum Polisi Diduga Menganiaya

Polres Tapsel melaksanakan gelar perkara kasus tewasnya tahanan kasus perampokan. (Foto: Dok. Polres Tapsel)

PARBOABOA, Tapanuli Selatan – Seorang pelaku perampokan emas berinisial AD yang beraksi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut) tewas usai ditangkap polisi.

AD tertangkap oleh Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (04/12/2022) lalu, bersama rekannya tersangka perampokan sadis, yakni SP. Namun esoknya, Senin (05/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.

Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, tutur Kapolres, AD harus yang kemudian dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit di Kota Padangsidimpuan akhirnya meninggal dunia.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi Jurnalis Parboaboa mengenai kabar adanya seorang tahanan kasus perampokan yang tewas mengatakan masih melakukan pengecekan.

"Kita cek dulu ya," katanya, Kamis (08/12/2022).

Sementara, Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap membenarkan tahanan kasus perampokan berinisial AD tewas usai menjalani pemeriksaan.

Atas kejadian ini, Polres Tapsel telah melakukan gelar perkara dan memeriksa empat orang anggota polisi dari penyidik pembantu Polres Tapsel, yakni Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA.

 “Kami akan me-nonaktifkan keempat Penyidik Pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut,” jelas Rahman.

Selanjutnya, kata Wakapolres, pihaknya juga akan memutasi keempatnya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Keempat penyidik pembantu itu akan di-Patsuskan selama 30 hari ke depan," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya memerintahkan ke Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Danni M Sidauruk, untuk menerbitkan laporan polisi (LP) model “A”. Guna mengusut dugaan penganiayaan keempat penyidik pembantu terhadap AD saat menjalani pemeriksaan.

Kemudian, sebut Wakapolres, sesuai saran dan pendapat dari peserta gelar tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus ini ke pidana umum. Terutama, bagi personel yang terlibat langsung atas dugaan penganiayaan terhadap AD.

“Setelah laporan polisi terbit, maka para terperiksa akan menjalani pemeriksaan agar terang kasus ini,” pungkas Wakapolres.

Sebagai informasi, AD bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, kuat dugaan melakukan aksi perampokan sadis ke pedagang emas, Pemberian Hasibuan, pada Senin (16/5/2022) lalu.

Perampokan itu sendiri terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Tak hanya itu, kuat dugaan pula, para terduga perampok tersebut lakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.

Saat mendapat perawatan medis, korban sempat mengalami muntah darah namun selamat. Para terduga perampok sadis tersebut, sukses menggasak 900 gram emas berikut uang tunai Rp10 juta di dalam tas ransel milik korban.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS