Perilaku Duduk di Atap Kendaraan Umum di Simalungun: Berisiko Kecelakaan tapi Sudah Mendarah Daging

Perilaku penumpang duduk di atap angkutan umum kerap terjadi di hampir seluruh daerah Kabupaten Simalungun. (Foto: PARBOABOA/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Perilaku penumpang duduk di atap angkutan umum kerap terjadi di hampir seluruh daerah Kabupaten Simalungun. Bahkan penumpang maupun sopir angkutan tidak melarang penumpang naik ke atas mobil dan duduk di sana. Perilaku berisiko kecelakaan ini sering mendapat kritik banyak pihak.

Perilaku ini kerap terjadi di Kecamatan Siantar menuju Kecamatan Gunung Malela, Kecamatan Tanah Jawa menuju Kecamatan Hutabayu hingga Kecamatan Hatonduhan. Kemudian dari Kecamatan Panei hingga Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Sidamanik menuju Pematang Sidamanik hingga ke Kecamatan Dolok Pardamean dan sebaliknya.

Menurut salah seorang penumpang, yang juga siswa SMA Negeri 1 Tanah Jawa, perilaku duduk di atap mobil angkutan umum sudah menjadi hal yang biasa baginya dan rekannya di sekolah.

"Sudah biasa bang kami sama kawan-kawan emang selalu di atas kalau mau pulang sekolah," ucap siswa yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.

Ia mengatakan perilaku tersebut muncul karena kondisi angkutan umum yang sudah penuh. Oleh karenanya ia memilih duduk di atas mobil agar bisa pulang ke rumah.

"Biasanya bang kami di atas kalau sudah penuh angkotnya, kalau tidak penuh kami duduk di dalamnya," ucapnya lagi.

Sementara salah seorang sopir angkutan umum jurusan Kecamatan Tanah Jawa-Hatonduhan, Sirait membenarkan perilaku penumpangnya tersebut. Apalagi kadang ia merasa kasihan terhadap anak-anak sekolah yang terlalu lama menunggu angkutan umum, baik saat pergi maupun pulang dari sekolah.

"Kasihan mereka, rumah jauh-jauh dan angkutan pun terbatas jadi kalau tidak diangkut nanti mereka tidak bisa pulang," tutur Sirait.

Pernah Diberikan Teguran

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Chandra mengakui perilaku tersebut terjadi sejak lama dan menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.

Bahkan, lanjut Chandra, Dishub sudah beberapa kali memberikan teguran kepada penyedia jasa angkutan umum untuk tidak menaikkan penumpang di atas mobil.

"Masalah tersebut sudah sering kita lakukan tindak bersama pihak Kepolisian. Tetapi hanya bersifat humanis dan sekedar memberi teguran dan peringatan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengemudi angkutan bersama pihak kepolisian," jelas Chandra.

Ia menjelaskan, Dishub bekerja sama dengan Kepolisian akan menindak tegas penyedia jasa angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi batas muatannya. Terutama saat Operasi Patuh Toba 2023.

"Kita juga sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi dalam rangka kampanye keselamatan berlalu lintas di sekolah sekolah, guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas dan menghindari kecelakaan lalu lintas," tutur Chandra.

Sedangkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simalungun, Haris Sihite mengatakan, selama periode Januari 2023 hingga Juni 2023 terdapat 600 pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah volume penumpang yang melebihi batas angkutan.

"Sebanyak 436 pelanggaran karena tidak mengenakan helm pada saat berkendara, sebanyak 139 pelanggaran karena tidak mengenakan sabuk pengaman, dan sebanyak 150 pelanggaran lainnya termasuk penumpang yang duduk di atas mobil angkutan umum," tutur Haris.  

Respons Pengamat

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa perilaku tersebut dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia dan bukan hanya di Kabupaten Simalungun. Selaku pengamat Transportasi Djoko mengatakan bahwa perilaku tersebut tercipta dengan melihat apa yang sedang terjadi dan tidak bisa diubah seketika.

"Perbaikannya tidak bisa seketika, karena sudah mendarah daging. Perilaku berkendara yang tidak baik, pastinya karena sudah dimulai sejak dini," katanya kepada PARBOABOA.

Akademisi Prodi Teknik Sipil di Unika Soegijapranata ini menyebut, angkutan umum di daerah sangat sedikit dan jam operasionalnya pun minim. Hal itu yang membuat pelaku jasa angkutan umum memaksakan menerima penumpang meskipun sudah penuh dan harus duduk di atap angkutan.

"Seharusnya Pemerintah Daerah melakukan pengecekan dan memberikan edukasi kepada penyedia jasa angkutan umum. Pemda juga seharusnya memikirkan untuk pengadaan angkutan yang bisa memuat penumpang lebih banyak," jelasnya.

"Melalui pihak berwajib juga, pengendara yang tidak mematuhi peraturan harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera guna mengantisipasi angka kecelakan yang tinggi. Dibutuhkan konsistensi untuk merubah perilaku yang demikian," tambah Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS