parboaboa

Perwira Polisi di Siantar Jadi Tersangka Usai dilaporkan Anak Kandung kasus KDRT

Maraden | Daerah | 18-10-2021

Ipda Pitra didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, menceritakam kronologis kejadian kasus yang dialaminya.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Seorang polisi yang bertugas di kesatuan Unit Sat Intelkam Polres Pematangsiantar, Ipda Pitra Jaya Surya Putra melaporkan anak kandungnya sendiri ke di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar, Sumatera utara.

Ipda Pitra melaporkan anaknya sebagai tersangka usai terlibat konflik keluarga dengan anaknya sendiri yakni MAF (17) yang masih di bawah umur. Namun akhirnya Pitra kemudian menjadi tersangka karena diadukan juga oleh anaknya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam kesempatan temu pers tersebut, Ipda Pitra Jaya Surya Putra tak kuasa  membendung air mata saat menceritakan sedikit kronologis kejadian kasus yang dialaminya kepada wartawan, di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar, Senin (18/10/21).

Didampingi Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasat Reskrim Edi Sukamto, Ipda Pitra mengatakan dirinya tak ada niatan sama sekali memenjarakan anak kandungnya sendiri tersebut.

Pitra melanjutkan, dirinya menemui mantan istrinya, YD (51) dan anaknya, MFA (17) pada akhir tahun 2020. Saat itu terjadi perdebatan dia dengan sang anak hingga saling pukul. Perwira itu pun menangis karena telah memukul anak kandungnya sendiri.

MFA (17) lalu melaporkan ayahnya ke Polres Pematangsiantar atas tindakan KDRT. Begitu juga Ipda Pitra yang membuat laporan tindak pemukulan yang dilakukan anaknya terhadapnya.

Tak itu saja, mantan istri Ipda Pitra kemudian membuat laporan juga pada 3 Desember 2020 karena telah menganiaya anak laki-lakinya.

Pitra yang menyesal kemudian mencabut laporannya tersebut. Dia menyampaikan meskipun mendapat kekerasan, namun Pitra mengaku siap menanggung segala risiko dari laporan anak dan mantan istrinya.

“Status saya sudah menjadi tersangka di Polda Sumut, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Saya akan bertanggungjawab atas perbuatan saya, sesuai laporan mantan istri saya,” ungkap Pitra.

Pitra mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021 dengan alasan dari hati nurani saya paling dalam, bahwasanya MFA adalah anak kandunnya.

“Dia anak laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya dikemudian haru,” Jelas Pitra.

 AKBP Boy Sutan Binanga Siregar tidak membantah bahwa salah satu anggotanya telah melaporkan anaknya sendiri.

“Yang bersangkutan pun sedang diperiksa. Sudah dicabut juga laporannya. Status juga sudah dicabut,” ujar Kapolres ABKP Boy Sutan Binanga Siregar ketika dihubungi pada Senin (18/10/2021.

Editor : -

Tag : #daerah    #pematagnsiantar    #sumatera utara    #polres siantar    #polisi aniaya anak   

BACA JUGA

BERITA TERBARU