PARBOABOA, Medan - Polda Sumut pada Selasa (16/11) melakukan pemusnahan barang bukti sabu di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut dengan cara direbus dan dibakar. Barang bukti yang dimusnakan terbilang sangat banyak, mencapai 203 Kg, ditafsir sabu tersebut dapat terjual seharga sekitar Rp 203 miliar.
Pemusnahan sabu tersebut disaksikan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu SIK MH.
Kapolda Sumut memaparkan ada 122 Kg sabu yang berhasil diamankan dalam kurun waktu 24 September hingga 26 Oktober 2021. Hal ini menjadi bukti Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut tidak pernah berhenti melakukan pemberantasan narkoba di Sumut.
"Pada periode waktu tersebut kita berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan lima tersangka. Mereka ditemukan membawa, menyimpan dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu," ucap Panca.
Narkoba yang diamankan berasal dari jaringan internasional, barang haram tersebut diseludupkan dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjung Balai, Deli Serdang, dan Medan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa (16/11) merupakan barang sitaan narkoba sejak bulan Juli hingga Oktober. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71.075 gram. Panca menyebutkan ada 22 kasus yang berhasil diungkap.
“Jumlah seluruhnya kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus, kemudian untuk tersangka sebanyak 40 orang semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri," sebut Panca.
Maraknya peredaran narkoba di Sumut terjadi karenakan harga penjualan yang sangat tinggi, dan gampang untuk menghasilkan uang.
“Modus dipergunakan oleh sindikat narkoba sebagaimana biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk ke pelabuhan - pelabuhan kecil kita. Kemudian Itu disimpan diedarkan secara terpisah - pisah. Kemudian dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai partai kecil,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), dan atau Pasal 111 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Polres Asahan melakukan pemushana sabu seberat 62 kg di depan lapangan Mapolres Asahan, Sumut, pada Senin(15/11/21) siang.
Editor: -