Sarah | Daerah | 28-04-2022
PARBOABOA, Medan - Polisi mengamankan tujuh unit sepada motor yang merupakan barang temuan mulai dari bulan September 2021 hingga April 2022.
Sebagian sepeda motor barang temuan itu berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Sedangkan sebagian lagi ditemukan saat kegiatan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polsek Barumun.
Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Syaiful Bari mengatakan, kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya.
"Kepada pemilik tujuh unit sepeda motor diimbau supaya mendatangi Unit Reskrim Polsek Barumun," kata Syaiful, Kamis (28/4/2022).
Syaiful menjelaskan, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya dengan menbawa BKPB, surat atau faktur pembelian resmi dari diler dan lainnya.
Adapun tujuh sepeda motor tersebut, yakni:
Editor : -
Tag : #sepeda motor #polsek barumun #daerah #palas #berita sumut