parboaboa

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Driver Ojol Yang Mayatnya Dibakar Di Brebes

maraden | Daerah | 15-07-2021

Proses rekonstruksi pembunuhan driver ojol di flyover Kramatsampang Brebes Jawa Tengah

Brebes-Jawa Tengah. Kepolisian Ressort Brebes menggelar rekonstruksi pembunuhan driver ojek online (ojol) yang mayatnya ditemukan dalam keadaan gosong di Brebes, Jawa Tengah.

Tersangka bernama Ahmad Jamaludin atau Jamal (21) dihadirkan langsung di tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk memperagakan 24 adegan dengan dikawal ketat kepolisian.

Jalannya rekontruksi digelar di flyover Kramatsampang, Kersana, Brebes itu juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Brebes. Juga menghadirkan sejumlah saksi, salah seorangnya yakni bibi tersangka yang dihadirkan karena sempat menerima titipan motor korban yang dirampas pelaku.

Adegan rekonstruksi dimulai pemesanan ojol, kemudian bertemu denggan korban hingga aksinya menghabisi nyawa korban.

Dalam rekonstruksi kejadian mengungkap fakta bahwa tersangka memukul korban dengan tangan kosong berulang kali, hingga akhirnya korban tersungkur dari motornya.

Alasan tersangka melakukan aksi begal lantaran ingin memiliki sepeda motor milik driver ojol itu.

Sementara aksi pembakaran dengan maksud untuk menghilangkan jejak dilakukan karena terinspirasi dari film.

"Ini kami laksanakan untuk kelengkapan berkas terkait kasus ini. Tadi, tersangka melakukan sebanyak 24 adegan dalam reka ulang. Mulai dari memesan hingga korban ditemukan warga meninggal dalam keadaan tubuh yang gosong akibat dibakar," kata Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono ditemui di lokasi kejadian (Selasa 13/07/2021).

Kasus ini bermula saat ditemukannya mayat terbakar di Flyover Kramatsampang Kersana, Brebes pada 9 Juni 2021 lalu.

Diketahui korban adalahn seorang driver Ojek Online bernama Slamet Ariswanto (33), warga Desa Dampyak Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Diketahui juga Sepeda motor dan barang-barang korban juga raib dirampas pelaku.

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama unit Satreskrim Polsek Kersana kemudian merringkus pelaku Jamal beberapa hari kemudian saat bersembunyi di rumahnya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Dalam kesempatan itu Titok Ambar Pramono mengungkapkan atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Editor : -

Tag : #film    #hukum    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU