Aniaya Anak, Polisi Jerat Pasal Berlapis Terhadap Ibu Tiri di Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus. (Foto: Arya).

PARBOABOA, Medan - Seorang ibu tiri yang tega menganiaya anaknya, bocah yang masih berusia 7 tahun diancam pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan atas penganiayaannya, terhadap anak tirinya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan anak.

"Pasal yang dikenakan untuk pelaku UU PKDRT Pasal 44 ayat 2 dan ayat 1. Pelaku juga dikenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1," kata Firdaus, Jumat (14/1/2022).

Firdaus menjelaskan, ancaman pidana penjara terhadap pelaku juga berlapis.

"UU PKDRT Pasal 44 ayat 2 pidana penjara 10 tahun, ayat 1 pidana penjara 5 tahun, UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, ayat 1 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan," sebutnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyebutkan motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku emosi terhadap anaknya yang sudah mengerti saat diajari.

"Katanya emosi karena korban lambat diajari dalam belajar," ucapnya.

Sebelumnya, Seorang bocah perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah Sekolah Dasar (SD) tampak babak belur. Kedua matanya tampak lebam akibat dianiaya oleh ibu tirinya. Bahkan, bola mata sebelah kanan sang anak sampai berdarah didalam akibat penganiayaan tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS