parboaboa

Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Sarah | Daerah | 03-03-2022

Lima pelaku penyeludupan PMI ilegal (SINDOnews)

PARBOABOA, Batu Bara - Pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia diringkus Satreskrim Polres Batu Bara. Satu diantaranya yakni nahkoda kapal.

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, dari  hasil penggagalan keberangkatan 34 PMI ilegal di perairan Tanjung Tiram, petugas menangkap 5 orang pelaku yakni, 4 orang agen dan 1 orang sebagai nahkoda kapal, Selasa (1/3/2022).

Adapun identitas keempat agen yang diamankan yaitu, SMP alias Sinta (33) warga Jalan Karya Baru 1, Kelurahan Helvetia Timur, Medan. SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan. KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka rame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan. Sedangkan identitas nahkoda kapal yaitu, JS (27) warga Desa Guntung, Dusun IV Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Batu Bara,  Pos Lanal TBA Tanjungtiram, Kodim 0208 AS, dan  Pol Airud, berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki warga berbagai wilayah di Indonesia, Senin (7/2).

Menurut informasi disekitar lokasi menyebutkan, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, sekitar Minggu malam sekitar pukul 19.30.

Selanjutnya mereka ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung. Kemudian para calon PMI diarahkan menyeberang rawa – rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter, sekitar 500 meter lebih menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Atas perbuatannya, para pelaku dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

“Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batu Bara, mereka saksi dari kasus ini,” tutup Fery.

Editor : -

Tag : #pmi ilegal    #pekerja migran indonesia    #polres batu bara    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU