Hati Hati! Polisi Sita 430 Butir Obat Palsu-Kedaluwarsa yang Dijual Bebas

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar peredaran obat palsu hingga obat kedaluwarsa. Barang bukti sebanyak 430 ribu butir obat berhasil disita polisi. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar peredaran obat palsu hingga obat kedaluwarsa. Barang bukti sebanyak 430 ribu butir obat berhasil disita polisi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang menyebutkan adanya toko online yang menjual obat palsu. Menyikapi hal tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan mengamankan tiga pelaku berinisial RA, RI, dan CS.

"Kami juga melakukan penyelidikan melalui media online, dari hasil penyelidikan kami tersebut kemudian kami berhasil mengamankan beberapa orang yang kami kembangkan kemudian ada beberapa barang bukti yang sudah disita," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua produsen obat yang berlokasi di Jakarta dan Cirebon. Diketahui mereka membuat obat dengan cara meniru obat yang asli dengan bahan dasar tepung. Selain itu, mereka mengganti kemasan obat yang sudah kedaluwarsa untuk selanjutnya dijual ke masyarakat.

"Jadi kecil besarnya meniru dari yang asli. Bahan-bahannya dari tepung terigu dan lain sebagainya. Kami dapatkan sekarang ini produsen-produsen ini boleh dibilang, produsen rumahan. Namun kalau dilihat hasil produksinya per harinya cukup besar, jadi alat peralatannya masih sangat sederhana sekali," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, total 11 orang tersangka yang diamankan, yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka memiliki peran berbeda satu sama lainnya, dari produsen, penjual, hingga sales.

Sementara untuk obat yang disita mulai obat untuk sakit gigi hingga antibiotik. Dari hasil penelitian bersama BPOM, didapatkan hasil bahwa obat yang dijual tersebut adalah obat kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.

Obat-obatan diduga palsu disita polisi dari beberapa tempat, seperti di Rawamangun, Jakarta Timur; Pasar Pramuka, Jakarta Pusat; Babelan, Kabupaten Bekasi; hingga di Cirebon, Jawa Barat.

"Berbagai obat yang disita bisa dibilang secara global ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi atau BPOM. Atau ada juga obat yang expired atau kedaluwarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kedaluwarsa," jelas.

Akibat perbuatan tersebut, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS