PARBOABOA,
Bitung – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bitung
mengungakap kasus perawat yang membuat dan memperjual-belikan surat hasil
pemeriksaan rapid test antigen palsu.
Polisi mengamankan RM alias Rud (31) yang berprofesi
sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit Kota Bitung, Sulawesi Utara diduga
telah memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen dan menjualnya.
Permulaan kasus ini terungkap di Pelabuhan Penyeberangan
Feri, Kota Bitung. Pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.15 Wita, petugas
gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 curiga saat memeriksa calon penumpang
kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.
Petugas pelabuhan menemukan seorang calon penumpang tidak
memiliki tiket dan surat hasil rapid test antigen.
Saat dicek, calon penumpang berinisial tersebut mengatakan akan
ada sesorang yang akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat
kepadanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tiga
orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bitung AKP
Frelly Sumampouw mengatakan ketiga calon penumpang itu mengaku membayar uang
sebanyak Rp 250.000 kepada RM untuk mendapatkan surat hasil antigen yang diduga
palsu.
"Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang
bukti surat keterangan antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp
750.000," Ujar Frelly, Selasa (3/8/2021).
"Tersangka dituduhkan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP
tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya.