Polisi Tangkap Oknum Perawat Penjual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu

Ilustrasi penangkapan pemalsu dokumen hasil test antigen.

PARBOABOA, Bitung – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bitung mengungakap kasus perawat yang membuat dan memperjual-belikan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen palsu.

Polisi mengamankan RM alias Rud (31) yang berprofesi sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit Kota Bitung, Sulawesi Utara diduga telah memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen dan menjualnya.

Permulaan kasus ini terungkap di Pelabuhan Penyeberangan Feri, Kota Bitung. Pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.15 Wita, petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 curiga saat memeriksa calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.

Petugas pelabuhan menemukan seorang calon penumpang tidak memiliki tiket dan surat hasil rapid test antigen.

Saat dicek, calon penumpang berinisial tersebut mengatakan akan ada sesorang yang akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat kepadanya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bitung AKP Frelly Sumampouw mengatakan ketiga calon penumpang itu mengaku membayar uang sebanyak Rp 250.000 kepada RM untuk mendapatkan surat hasil antigen yang diduga palsu.

"Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti surat keterangan antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp 750.000," Ujar Frelly, Selasa (3/8/2021).

"Tersangka dituduhkan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS