parboaboa

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Terhadap 2 Penumpang Bajaj di Jakbar

Michael Siburian | Kriminal | 17-01-2023

Pelaku perampokan terhadap 2 penumpang bajaj di kawasan Tambora, Jakarta Barat akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara (Foto: shutterstock.com)

PARBOABOA, Jakarta – Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap 2 penumpang bajaj di Kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku yang bernama Adriansya alias Abu itu diduga membawa lari uang senilai Rp8 juta dari tangan korban.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan mengatakan aksi perampokan tersebut terjadi saat korban berinisial SB (25) dan MF (23) sedang melintas di Jalan Perniagaan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (16/01/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua korban tersebut berprofesi sebagai nelayan.

Keduanya sedang menumpangi bajaj dari Muara Baru menuju Stasiun Angke dan hendak membeli perlengkapan melaut.

"Dalam perjalanan menuju Stasiun Angke, bajaj yang ditumpangi oleh kedua korban karena terhenti karena situasi lalu lintas dalam keadaan macet," ujar Putra dalam keterangannya, Selasa (17/01/2023).

Dalam situasi macet tersebut, kata Putra, Abu tiba-tiba datang dan mengancam menusuk apabila korban tak menyerahkan barang bawaannya.

"Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menodongkan tangannya seolah-olah memegang pisau ke arah korban sambil berkata 'jangan bergerak, minta uang, gue tusuk lu'," jelasnya.

Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Abu kemudian langsung melarikan diri. Adapun para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian berhasil meringkus Abu di sekitar rel kereta wilayah Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku mendapati barang bukti senilai Rp3 juta. Putra menyebut, sebagian uang sudah digunakan untuk menebus handphone korban yang sempat digadai.

Putra mengatakan, Abu merupakan residivis kasus pemerasan pada 2016 lalu. Dia sempat menjalani hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Atas perbuatannya, Abu disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Editor : -

Tag : #kasus perampokan    #abu    #kriminal    #jakarta barat    #polsek tambora    #polisi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU