parboaboa

Polisi Tangkap Wanita Pelaku Live Bugil M Live Di PekanBaru

Maraden | Daerah | 05-11-2021

Konpers Polres Pekanbaru kasus Live Bugil.

PARBOABOA, Pekanbaru – Seorang wanita berinisial RL (20) diamankan polisi karena diduga live bugil di salah satu aplikasi, M Live. Aksi wanita tersebut melakukan streaming live dengan tanpa busana dengan maksud untuk mencari uang.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, mengatakan RL yang diduga live bugil pada Kamis (4/11/2021). Polisi usai menerima laporan dari warga kemudian menangkap RL.

"Awalnya kami mendapat informasi bahwa adanya wanita merekam, mempertontonkan dirinya telanjang. Aksi wanita ini dilakukan di salah satu aplikasi," kata Kombes Pria Budi di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Polisi yang sudah mengetahui lokasi live bugil itu kemudian mendatangi pelaku di daerah Senapelan, Pekanbaru.

"Kami mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB kemarin dan langsung menemukan pelaku RL di lokasi dimana pelaku merekam dan mempertontonkan live telanjang di aplikasi M Live," katanya.

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi turut menyita barang bukti yakni ponsel android, sextoys dan juga tripod yang digunakan pelaku dalam aksi pornoaksinya. Selain itu tujuh pasang pakaian yang biasa dipakai pelaku untuk live bugil juga diamankan polisi guna kepentingan penyidikan.

RL diduga sudah sering melakoni live bugil dengan alasan untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia juga dibantu oleh salah satu koordinator yang disebut 'Papi' berinisial TH. Oknum berinisial TH itulah yang diduga menyiapkan akun untuk pelaku dengan cara bagi hasil setelah mendapat keuntungan.

"RL ini baru bergabung di aplikasi M Live pada awal Oktober. Sebelumnya dia memang sudah gitu juga (live bugil), tapi menggunakan aplikasi lain," katanya.

RL mengaku selama sebulan melakoni live bugil, dia mendapat penghasilan sebesar Rp 3,9 juta.

Namun pelaku tertangkap karena aksinya diketahui warga yang resah akan perbuatannya itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku ialah maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Editor : -

Tag : #daerah    #pekan baru    #live bugil    #polisi tangkap pelaku live bugil   

BACA JUGA

BERITA TERBARU